Proyek Akuntabilitas Sosial Sektor Pertambangan bertujuan untuk berkontribusi dalam meningkatkan manajemen dan tata kelola sektor pertambangan di tingkat daerah melalui mekanisme akuntabilitas sosial kolaboratif. Proyek ini diimplementasikan di tiga provinsi kaya mineral di Indonesia, yakni Aceh, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.