Kemitraan Global untuk Akuntabilitas Sosial (Global Partnership for Social Accountability/GPSA) dibentuk oleh Bank Dunia pada tahun 2012 sebagai organisasi yang bertujuan menjembatani kesenjangan masyarakat dengan pemerintah, meningkatkan suara masyarakat, dan mendukung kapasitas pemerintah untuk merespons suara masyarakat secara efektif.

Proyek ini diimplementasikan di tiga provinsi kaya mineral di Indonesia, yakni Aceh, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.

  1. Identifikasi masalah yang akan diadukan
  2. Pilih salah satu metode pengaduan
  3. Selesaikan langkah-langkah pengaduan
  4. Pantau pengaduan

Langkah-langkah ini bersifat prioritas. Lakukan langkah selanjutnya jika langkah sebelumnya tidak memberikan hasil.

  1. Tindak lanjuti pengaduan dengan mengirimkan komentar atau balasan (jika fitur tersedia)
  2. Gunakan metode pengaduan lain
  3. Hubungi kami dengan mengisi formulir pada halaman Kontak

Komitmen penerapan standar lingkungan dan sosial dilakukan dengan cara menandatangani lembar komitmen bersama dari mulai sekretariat di tingkat nasional sampai dengan di tingkat lokal.

Lembar komitmen tersebut terdiri dari pemenuhan aspek seperti pengarusutamaan gender, pencegahan kekerasan terhadap anak, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, dll.

Pengelolaan aspek risiko dan mitigasi dampak sosial dan lingkungan dari proyek dilakukan dengan mempersiapkan skrining risiko yang dilakukan oleh tim focal point dan juga environmental social and commitment plan yang dilakukan untuk meminimalisasi dampak dari kegiatan.

Secara umum implementasi kebijakan dan manajemen ketenagakerjaan dalam proyek dilakukan dengan cara mempersiapkan panduan-panduan yang dapat meminimalisasi risiko dan dampak dari proyek seperti panduan bertransportasi yang aman, penggunaan life vest terutama untuk yang menggunakan transportasi penyebrangan laut, dll.

Penerapan prosedur COVID-19 dilakukan dengan cara mempersiapkan panduan seperti panduan dalam melakukan pertemuan baik offline maupun hybrid (online dan offline) terutama seperti melakukan mobilisasi masyarakat ke lokasi pertemuan. Selain itu pula dipersiapkan sarana informasi di kantor mitra dan juga prosedur penanganan jika terpapar COVID-19 melalui PWYP COVID-19 response yang diimplementasikan bersama antara focal point di tingkat nasional dan di tingkat lokal.

Pelibatan masyarakat dan komunitas masyarakat setempat dilakukan dengan mengacu kepada panduan-panduan telah diberikan seperti tata-cara pelaksanaan diskusi dan pertemuan dan beberapa aspek seperti memperhatikan aspek sosial dan budaya setempat agar tidak terjadi hambatan saat melakukan dan menjadwalkan pertemuan.

PWYP Indonesia melalui tim focal point sudah mempersiapkan alur untuk menyampaikan keluhan seperti yang tercantum di tautan berikut: pwypindonesia.org/id/mekanisme-umpan-balik-dan-penanganan-keluhan-umum-program-akuntabilitas-sosial-sektor-pertambangan-grievance-redress-mechanism, yang juga dipahami sebagai grievance mechanism procedure (GRM).

Rencana pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dilakukan berdasarkan penilaian awal terkait dengan stakeholder mapping atau pemetaan pemangku kepentingan yang kemudian dilakukan penilaian lanjutan terkait dengan pemangku kepentingan tersebut berdasarkan informasi yang ditemui di lapangan.

Proyek mengimplementasikan keterbukaan informasi melalui diskusi multipihak dan pemangku kepentingan yang terdiri dari pihak-pihak yang terkait dengan aspek transparansi industri pertambangan serta melalui informasi-informasi yang dibagikan melalui newsletter, situs web, dan berbagai kanal lainnya terkait perkembangan proyek.