Pengaturan aktivitas pertambangan secara menyeluruh diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009. Kehadiran UU Nomor 3 Tahun 2020 ini mengubah secara substansial sejumlah aspek tata kelola pertambangan, khususnya kewenangan dalam perizinan pertambangan yang sepenuhnya ditarik ke pemerintah pusat – mulai dari penerbitan izin hingga pengawasan. Pengaturan mengenai perizinan pertambangan juga beririsan dengan kebijakan lain, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), otonomi daerah dan good governance (transparansi dan akuntabilitas).

Tabel di bawah ini memetakan regulasi terkait perizinan pertambangan di Indonesia, sekaligus memasukkan regulasi-regulasi yang masih aktif (belum diubah/ dicabut) namun berpotensi menimbulkan inkonsistensi dengan UU Minerba terbaru karena substansinya yang belum selaras.

Peraturan terkait Perizinan di Sektor Pertambangan

Pertambangan

UU Nomor 3 Tahun 2020

Mengatur aktivitas pertambangan secara umum, termasuk perizinan pertambangan

Pertambangan

UU Nomor 4 Tahun 2009

Mengatur tentang aktivitas pertambangan secara umum, termasuk perizinan sektor pertambangan (meski telah direvisi melalui pengesahan UU 3/2020, sebagian substansinya masih berlaku)

Pertambangan

PP Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Mengatur aktivitas pertambangan secara umum, termasuk perizinan pertambangan

Pertambangan

PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah kelima kalinya dengan PP Nomor 8 Tahun 2018

Mengatur pelaksanaan teknis kegiatan usaha pertambangan

Pertambangan

PP Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan

Mengatur tentang tata cara penetapan WP

Pertambangan

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mengatur penyederhanaan perizinan, termasuk sektor pertambangan

Pertambangan

PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang

Mengatur tata cara pelaksanaan reklamasi dan pascatambang

Pertambangan

PP Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Mengatur tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan di kegiatan pertambangan

Pertambangan

Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020

Mengatur tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumberdaya mineral, khususnya pemberian insentif royalti nol persen untuk pelaku usaha batubara yang melakukan peningkatan batubara

Pertambangan

Kepmen ESDM 243 K/12/MEM/2019

Mengatur kewajiban pencantuman NPWP dan beneficial ownership dalam perizinan dan pelaporan

Pertambangan

Kepmen ESDM 24 K/30/MEM/2019

Mengatur pedoman teknis penyiapan, penetapan dan pemberian WIUP dan WIUPK

Pertambangan

Kepmen ESDM 1796 K/30/MEM/2018

Mengatur pedoman teknis permohonan, evaluasi dan penerbitan perizinan pertambangan

Perizinan

PP Nomor 5 Tahun 2021

Mengatur kebijakan perizinan berbasis risiko

Perizinan

Perpres Nomor 97 Tahun 2014

Mengatur kebijakan PTSP

Perizinan

Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2020

Mengatur pelimpahan perizinan pertambangan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Otonomi daerah

UU Nomor 23 Tahun 2014

Mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk di sektor pertambangan yang di dalamnya meliputi kewenangan perizinan

Otonomi daerah

PP Nomor 72 Tahun 2019

Mengatur nomenklatur pelayanan perizinan dalam PTSP di nasional dan subnasional

Good governance

UU Nomor 14 Tahun 2008

Mengatur kewajiban keterbukaan informasi publik

Good governance

Permen ESDM Nomor 40 Tahun 2015

Mengatur prosedur pengelolaan pengaduan masyarakat di KESDM

UU 3/2020 memandatkan penyusunan peraturan pelaksana paling lambat enam bulan sejak disahkannya beleid tersebut. Namun hingga laporan studi ini disusun, peraturan pelaksana tersebut belum kunjung terbit. Kementerian ESDM hanya membagikan kisi-kisi dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (RPERPRES) yang dirangkum dalam tabel dibawah ini. Karenanya, proses perizinan yang disajikan dalam laporan ini hanya merujuk pada UU dan rancangan peraturan pelaksananya.

Substansi Pokok dalam Peraturan PelaksanaUU Nomor 3 Tahun 2020

RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

  1. Rencana Pengelolaan Minerba Nasional
  2. Perizinan Berusaha di bidang Pertambangan
    Minerba
  3. Dana Ketahanan Cadangan Minerba
  4. Kriteria Terintegrasi untuk Komoditas Logam dan
    Batubara
  5. Izin Pertambangan Rakyat
  6. IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi
    Kontrak/Perjanjian
  7. Surat Izin Penambangan Batuan
  8. Divestasi Saham
  9. Peningkatan Nilai Tambah
  10. Ketentuan Peralihan

RPP tentang Wilayah Pertambangan

  1. Wilayah Hukum Pertambangan
  2. Perencanaan Wilayah Pertambangan
  3. Penyelidikan dan Penelitian
  4. Penugasan Penyelidikan dan Penelitian
  5. Penetapan Wilayah Pertambangan
  6. Perubahan Status WPN menjadi WUPK
  7. Data dan Informasi Pertambangan

RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan

  1. Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan
  2. Prinsip-prinsip Reklamasi dan Pascatambang
  3. Pelaksanaan dan Pelaporan Reklamasi dan Pascatambang
  4. Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang
  5. Reklamasi dan Pascatambang pada WIUP/WIUPK yang memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali
  6. Reklamasi dan Pascatambang bagi Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
  7. Penyerahan Lahan Pascatambang

RPERPRES tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

  1. Lingkup Kewenangan yang akan didelegasikan
  2. Jenis Perizinan yang akan didelegasikan
  3. Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan
  4. Pendanaan dalam pelaksanaan pendelegasian
  5. Pelaporan Pelaksanaan Pendelegasian
  6. Penarikan Pendelegasian Kewenangan