Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara turut memastikan upaya pemerintah untuk menghilirisasi produk dari sumber daya alam (SDA) tidak akan berhenti. Ini meskipun Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO memenangkan gugatan Uni Eropa terhadap kebijakan hilirisasi nikel Indonesia.

Pemerintah pun berkomitmen akan terus fokus mengolah berbagai produk-produk yang berasal dari SDA di dalam negeri, sehingga tidak akan lagi menjual produk-produk SDA dalam bentuk mentahan ke luar negeri secara cuma-cuma.

“Saya ngerti nanti pertanyaannya pak kemarin dikalahin sama WTO, disalahin sama WTO soal nikel, iya tapi hilirisasi jalan aja terus. Nanti WTO biar teman-teman trade negotiator kita terus kerja keras untuk mendudukannya kepada dunia internasional,” kata Suahasil di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Untuk terus mendukung upaya hilirisasi ini berjalan, pemerintah kata Suahasil tidak hanya akan mengatur sektor-sektor industrinya saja, melainkan juga terus membuka ruang untuk memberikan insentif fiskal, seperti keringanan pajak hingga relaksasi impor.

“Itu semua kita lihat, banyak yang akan kita kasih. Dan kalau kita tahu persis ini adalah ujungnya, ujungnya adalah hilirisasi, enggak apa, kita kasih,” ucap Suahasil.

Komitmen ini kata Suahasil akan terus dijaga pemerintah karena posisi pemerintah ke depan adalah ingin melihat sumber pertumbuhan ekonomi baru. Makanya berbagai macam fasilitas, termasuk instrumen fiskal, akan terus digunakan untuk mendorong hilirisasi SDA di dalam negeri.

“Ini karena untuk SDA kita dalam beberapa tahun terakhir mindset kita hilirisasikan, kita hilirkan, kita olah lebih lanjut di dalam negeri,” tutur dia.

Sebagai informasi, permasalahan kalahnya Indonesia dalam gugatan di WTO oleh Uni Eropa termuat dalam putusan panel WTO yang dicatat dalam sengketa DS 592 pada 17 Oktober 2022. Isinya memutuskan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Dalam final panel report tersebut juga berisi panel menolak pembelaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20221129142652-4-392148/wto-minggir-pakai-cara-ini-hilirisasi-nikel-maju-terus