Jakarta – PT Vale Indonesia Tbk memiliki kewajiban untuk mendivestasikan atau mengurangi kepemilikan sahamnya lagi 11% sebagai syarat untuk memperpanjang izin pertambangannya. Terkait hal tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif meminta agar saham tersebut dipertimbangkan untuk daerah.

“Jadi Vale itu ada kewajiban 11%, itu nanti dari 11% itu nanti mau gimana pembagiannya, nanti bisa ke BUMN tapi juga ada daerah-daerah perlu di consider,” ujar Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Menurut Arifin, daerah mesti diberikan alokasi saham. Tambahnya, daerah harus mendapat bagian secara adil.

“Iya dong harus dikasih, harus dibagi secara adil,” ujarnya.

Sebelumnya, Arifin menyampaikan, Vale tengah dalam proses perpanjangan izin kontrak pertambangannya. Untuk perpanjangan izin itu, Vale mesti mendivestasikan lagi 11% sahamnya.

“Kontrak Vale sedang dalam proses, karena Vale itu punya kewajiban untuk mendivestasi lagi 11% ini yang sedang diproses. Dan kemudian Vale juga sekarang mempunyai program untuk melakukan hilirisasi. Ada beberapa kerja sama di sana untuk menuju ke produksi komponen baterai ya sesuai dengan amanah,” Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (17/2).

Sementara, Holding BUMN pertambangan MIND ID berencana menambah saham di Vale Indonesia. Hal itu sesuai keputusan rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso menjelaskan, sikap MIND ID terhadap Vale jelas. Dia mengatakan, berdasarkan keputusan ratas itu porsi saham Vale yang dikuasai negara harus dibesarkan melalui MIND ID.

“Putusannya adalah, bahwa Vale harus dibesarkan porsi yang dikuasai oleh negara melalui MIND ID. Sehingga kita diharapkan kita bisa menjadi pihak yang mengkonsolidasi PT Vale Indonesia seperti halnya yang akan terjadi di tahun ini dengan PT Freeport Indonesia,” katanya di Komisi VII Jakarta, Senin (6/2).

Sumber: https://finance.detik.com/energi/d-6586869/vale-wajib-divestasi-saham-menteri-esdm-minta-daerah-dapat-jatah