Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meresmikan izin bagi penambang timah untuk menambang di laut. Hal ini seiring dengan cadangan timah di laut yang terhitung lebih banyak daripada di darat.

Seperti yang tertuang dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada PT Timah Tbk, diberikan izin untuk menambang di laut.

Lantas, lautan mana saja yang memiliki potensi cadangan timah yang melimpah?

Menjawab hal itu, Ketua Perhapi Wilayah Bangka Belitung, Ichwan Azwardi menjelaskan bahwa ada jalur laut di mana cadangan timah melimpah. Jalur tersebut meliputi wilayah Vietnam, Thailand, Malaysia, Kepulauan Riau, Bangka, Singkep, dan Belitung.

“Sesungguhnya kalau kita lihat potensi timah itu, kan ada istilahnya ada dibuat jalur tin belt. Itu ada Vietnam, Thailand, Malaysia, Kepulauan Riau, masuk Bangka, Singkep, kemudian Belitung, itu jalur potensinya ya,” ujar Ichwan kepada CNBC Indonesia dalam program ‘Mining Zone’, dikutip Selasa (28/3/2023).

Dari jalur potensi tersebut, memang ada wilayah Indonesia yang termasuk dalam jalur tersebut. Namun sayangnya, Ichwan menyebutkan, teknologi pengeboran di Indonesia belum cukup memadai untuk menambang di laut.

Ichwan menyebutkan ada metode yang disebut dengan metode pemboran. Di Indonesia hanya mampu mengebor paling dalam sampai dengan 70 meter. “Namun ada kendala kita, kita belum mempunyai teknologi pemboran yang memadai ya. Jadi selama ini, kalau sepanjang saya ketahui, paling dalam pemboran kita itu di 60 meter atau 70 meter,” jelasnya.

Yang pasti, Ichwan menyebutkan, dari jalur potensi tersebut, terhitung potensi timahnya bisa dikatakan besar. “Kalau untuk potensi, berdasarkan potensi yang ada, itu cukup besar,” tandasnya.

Hal ini seperti yang pernah dikatakan oleh Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif. Dia pernah menyebutkan bahwa potensi timah di laut lebih banyak dari cadangan timah di darat. “Memang banyak timah itu kan di laut,” ujar Irwandy saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/3/2023).

Selain itu, Direktur Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, izin pertambangan PT Timah di lautan Kepulauan Bangka Belitung sudah diberikan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sehingga PT Timah Tbk bisa melakukan penambangan di laut Bangka Belitung yang ditandai pemberian dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). “Izin pada PT Timah untuk melakukan kegiatan di laut sudah keluar terlebih dahulu,” ujar Ridwan saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 134 ayat dua menyebutkan Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

Sementara di sisi lain, Direktur Utama PT Timah, Achmad Ardianto mengungkapkan bahwa penambangan timah di laut Kepulauan Bangka Belitung diizinkan sampai tahun 2025. “Yang di Belitung (izin) sampai tahun 2025,” ujar Achmad dalam kesempatan yang sama, Selasa (21/3/2023).

Sumber: CNBC Indonesia