Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan keberlanjutan kasus dugaan bocornya ekspor bijih nikel dari Indonesia ke China mulai tahun 2021 hingga tahun 2022.
Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Muhammad Wafid mengatakan bahwa pihaknya sudah menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) perihal dugaan bocornya ekspor nikel yang sebenarnya sudah dilarang sejak 2020 lalu.
“Belum ada report dari KBRI sana juga belum ada. Kemarin saya umumkan saya hubungi KBRI sana untuk diskusi kira-kira di sana itu seperti apa perbedaannya dengan kita apa, itu dulu kan belum ada update,” jelas Wafid saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (17/7/2023).
Terkait pengawasan pihak Ditjen Minerba sendiri, Wafid mengatakan bahwa pihaknya sudah melarang semua ekspor bijih nikel. Dia pun mengkalim bahwa tidak ada celah untuk biijih nikel bisa diekspor. Namun memang ada perbedaan pencatatan kode yang disebut dengan HS Code dari Indonesia dengan HS Code di China.
“Sebenarnya sudah confirm itu, beda, ban semua ekspor. Nikel nggak ada celah itu, cuma ya itu kalau ada berarti ini beda persepsi lah ini saya bilang,” bebernya.
“Bisa salah kode HS, bisa dari komoditas yang berbeda kan,” tambahnya.
Wafid juga klaim bahwa pihaknya sudah mengevaluasi dari internal Ditjen Minerba bahwa tidak ada sama sekali kebocoran ekspor nikel mentah ke luar negeri, bahkan permintaan untuk ekspor bijih nikel dari Indonesia juga diklaim tidak ada.
“(Kemungkinan kecolongan ekspor) kecil lah, kami juga semua sudah lihat evaluasi lah di internal, benar nggak, ada yang lepas nggak, nggak ada. Permintaan ya tetap gak ada, adapun permintaan gak diinikan,” pungkasnya.
Dengan begitu dia menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan main-main perihal pelarangan ekspor bijih nikel dari Indonesia. “Yakin itu (tidak ada ekspor), kita nggak akan main-main mengenai ekspor lah,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akhirnya buka suara perihal hebohnya isu penyelundupan bijih nikel ke China sebanyak 5 juta ton. Indonesia sendiri diketahui telah memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020.
Menurut Arifin pihaknya saat ini masih menyelidiki terkait adanya dugaan ekspor ilegal bijih nikel ke China. Meski begitu ia juga masih mempertanyakan kebenaran terkait adanya penyelundupan bijih nikel yang kabarnya mencapai hingga 5 juta ton tersebut.
“Lima juta? masa segede itu sih. Yang saya tahu lima triliun ini-nya, lima juta? Makanya lagi diinikan (diselidiki),” ujar Arifin ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (7/7/2023).
Arifin menilai dugaan kebocoran ekspor bijih nikel kemungkinan bisa saja terjadi akibat adanya perbedaan pencatatan antara pihak Indonesia dan China. “Itu juga mungkin, tapi kita lihat kan belum habis tunggu saya juga komunikasi dengan bea cukai,” katanya.
Sumber: CNBC Indonesia