Kementerian ESDM mengatakan bahwa rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara untuk memungut iuran batu bara menemui sejumlah kendala. Padahal awalnya BLU batu bara ditargetkan beroperasi pada awal 2023.

Asosiasi Pemasok Energi dan Batu bara Indonesia (Aspebindo) menyayangkan sikap pemerintah yang tak kunjung mengimplementasikan pungutan ekspor batu bara melalui BLU batu bara.

Aspebindo menyebut, penundaan implementasi BLU disebabkan karena adanya tarik-menarik antar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian ESDM terkait sebagai pihak yang merumuskan regulasi dan teknis pengutan ekspor dan paling berpengaruh dalam realisasi pelaksanaan BLU.

“Kan kemarin itu pingin BLU yang sudah ada, yakni Lemigas. Nah cuma kan tinggal hal-hal teknis ini yang perlu diatur,” kata Anggawira saat ditemui di Menara Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan pada Senin (9/1).

Pengesahaan BLU pada awal tahun ini dinilai merupakan hal yang urgen seiring masih tingginya harga komoditas batu bara. Anggwira menyebut, impelentasi BLU punya dampak positif untuk menjaga keseimbangan harga dan pasokan batu bara yang dijual di dalam negeri dan luar negeri.

“Artinya akan saling kesimbangan antar harga, baik yang dijual di dalam negeri maupun di luar negeri. Dengan BLU mereka akan saling menyubsidi satu sama lain, artinya subsisinya B to B,” ujarnya.

Dia pun berharap agar pelaksanaan BLU bisa segera diimplementasikan sehingga bisa menyelaraskan harga jual batu bara ekpor dan impor. Penundaan pelaksanaan BLU, ujar Anggawira, bisa menjadi celah bagi oknum pelaku usaha untuk tidak menuntaskan kewajiban DMO kepada PLN.

“Kalau BLU tidak bisa dirilis dengan kondisi yang sekarang, nantinya akan berulang-ulang. DMO bisa dibilang rentan ada penyelewangan, bisa-bisa suatu perusahaan berkonspirasi untuk tidak menyetorkan DMO,” kata Anggawira.

Dia pun menyebut bahwa ide awal pengadaan BLU berasal dari pemerintah sehingga keputusan final soal implementasi BLU juga berada di tangan pemerintah. “BLU ini idenya dari pemerintah. Kami dari awal sebenarnya ini sudah bagus nih,” ujar Anggawira.

Sebelumnya, pemerintah belum memberi kepastian soal implementasi pungutan ekspor batu bara oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang sebelumnya ditargetkan berjalan pada Januari 2023. Rencana tersebut kini justru terancam batal seiring belum adanya kesepakatan ihwal waktu operasional BLU.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengaku bahwa implementasi BLU masih menemui beberapa rintangan atau kendala. Konsep kerangka kerja BLU pada awalnya bakal meniru Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sumber: https://katadata.co.id/happyfajrian/berita/63bbfce777096/tarik-ulur-kemenkeu-esdm-sebabkan-molornya-implementasi-blu-batu-bara