KOMPAS.com-Polisi membongkar penambangan ilegal dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Niur, Kecamatan Taba Lagan, Kabupaten Tengah.
Sebanyak dua orang berinisial MA dan KS ditangkap terkait penambangan ilegal ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bengkulu Kombes Dodi Ruyatman mengatakan, dua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“MA dan KS selaku pengelola dan operator alat berat,” sebut Dodi saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).
Sebanyak dua alat berat juga disita dari tambang ilegal tersebut.
Menurut Dodi, penambangan ilegal ini sudah beroperasi sejak November 2022. Sudah ratusan ribu ton batu bara dihasilkan dari tambang liar itu.
Kedua tersangka dalam menjalankan aktivitasnya di kawasan hutan menambang batu bara mempekerjakan orang lain.
yang telah dikumpulkan lalu dikemas dijual ke Jakarta menggunakan angkutan darat.
Saat menjual batubara pelaku menggunakan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).
Khusus Pengangkutan dan Penjualan atas nama CV. Laksita Buana dan dijual ke Jakarta melalui darat dengan menggunakan truk tronton.