PIKIRAN RAKYAT – Mulai tahun 2023, tampaknya tidak semua masyarakat bisa membeli gas LPG ukuran 3 Kg, seiring dengan perubahan mekanisme yang dibuat pemerintah.

Pasalnya, melalui Kerangka Ekonomi tahun 2023 yang telah dirancang, Pemerintah akan mengubah mekanisme penyaluran gas LPG 3 Kg mulai tahun depan.

“Transformasi subsidi gas LPG 3 Kg dilakukan untuk memperbaiki ketepatan sasaran dengan membatasi golongan masyarakat yang berhak untuk mendapatkan subsidi LPG Tabung 3 Kg,” tutur dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023 yang dilihat Pikiran-Rakyat.com pada Minggu, 18 Desember 2022.

Nantinya, Pemerintah akan melanjutkan Transformasi Subsidi LPG 3 Kg menjadi berbasis target penerima melalui integrasi dengan bantuan sosial.

“Dengan mempertimbangkan tren kenaikan volume konsumsi LPG bersubsidi dan semakin besarnya beban fiskal, Pemerintah berupaya untuk memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi LPG Tabung 3 Kg melalui transformasi yang diarahkan pada perubahan paradigma dari subsidi komoditas (selisih harga) menjadi subsidi berbasis orang yang disinergikan dengan program bansos lainnya,” kata dokumen tersebut.

“Pelaksanaan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg ini akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta kesiapan data dan infrastruktur,” ujarnya menambahkan.

Berdasarkan UU Energi Nomor 30 tahun 2007, subsidi energi hanya diberikan kepada golongan masyarakat miskin.

Kemudian berdasarkan Perpres Nomor 104 tahun 2007, subsidi LPG 3 Kg diberikan pada golongan RT dan usaha mikro.

Dalam regulasi tersebut, tidak diatur adanya pembatasan golongan rumah tangga yang miskin dan rentan.

Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, subsidi LPG 3 Kg juga diberikan
kepada nelayan dan petani kecil.

“Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan atas kebijakan subsidi LPG Tabung 3 Kg yang berlaku saat ini yang mengacu pada program konversi minyak tanah (mitan) ke LPG Tabung 3 Kg pada tahun 2007,” ucap dokumen tersebut.

Pada tahun 2022, Pemerintah menuturkan tetap berupaya melanjutkan kebijakan reformasi subsidi energi, salah satunya melalui peningkatan ketepatan sasaran untuk penerima subsidi LPG Tabung 3 Kg dan subsidi listrik.

Upaya tersebut dilakukan melalui transformasi dari subsidi selisih harga yang berbasis komoditas menjadi subsidi yang berbasis pada orang, artinya subsidi atau bantuan diberikan kepada setiap orang yang berhak.

“Kebijakan transformasi subsidi LPG tersebut akan diintegrasikan dengan program bansos berdasarkan DTKS,” ujar dokumen tersebut.

“Langkah yang perlu dilakukan adalah melakukan penyesuaian regulasi dari semula untuk semua golongan RT menjadi hanya golongan RT miskin dan rentan,” katanya.

“Perubahan regulasi tersebut dapat menjadi dasar penyaluran subsidi LPG Tabung 3 Kg by name by address yang lebih tepat sasaran,” tuturnya menambahkan.

Sementara itu, realisasi subsidi energi triwulan I-2022, meliputi subsidi BBM sebesar Rp3,25 triliun (28,75 persen terhadap APBN 2022), subsidi LPG 3 kg sebesar Rp21,65 triliun (32,68 persen terhadap APBN 2022), dan subsidi listrik mencapai Rp7,62 triliun (13,50 persen terhadap APBN 2022).

Dibandingkan dengan tahun 2021 lalu, terjadi peningkatan subsidi energi 55,91 persen terutama dipengaruhi oleh kenaikan ICP yang rata-rata naik sebesar 66,70 persen (yoy) selama periode Januari-Maret 2022.***

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015986054/tak-semua-orang-bisa-beli-lpg-3-kg-tahun-2023-mekanisme-penyalurannya-diubah-pemerintah