Pemerintah memberikan relaksasi izin ekspor tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral hingga Mei 2024. Mulanya, izin ekspor itu dilarang mulai Juni 2023.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), ekspor mineral mentah hanya diizinkan hingga 3 tahun sejak beleid itu diterbitkan Presiden Jokowi pada 10 Juni 2020, alias sampai 10 Juni 2023.

Sekjen Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I), Ronald Sulistianto, menilai tidak hanya komoditas tembaga, bauksit juga seharusnya bisa diberikan relaksasi ekspor mengingat pengembangan smelter yang masih minim.

Kementerian ESDM mencatat, di tahun 2022 lalu produksi bijih bauksit mencapai 27,2 juta ton, sementara yang terserap oleh smelter di dalam negeri hanya 7,8 juta ton. Artinya, hanya 28 persen yang terserap dalam negeri.

“Apa bedanya, ya harus (diberikan relaksasi ekspor),” ujar Ronald kepada kumparan, Minggu (30/4).

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, Rabu (12/9/2018). Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto, juga menilai relaksasi ekspor perlu diberikan kepada pengusaha bijih mineral lain seperti timah dan bauksit.

“Karena kawan-kawan kita di timah dan bauksit juga masih belum siap. Seperti timah, agar diberikan waktu untuk bangun industrinya, dan pemerintah menyiapkan market dari produk turunannya,” jelas Carmelita.

“Demikian pula bauksit, di mana para investor juga baru bangkit dari pandemi. Maka seyogyanya dilakukan kepastian hukum yang benar dari pemerintah, mengenai relaksasi tersebut,” tambahnya.

Carmelita menyebutkan, dunia usaha meminta kepastian hukum agar mereka masih bisa ekspor bijih mineral dengan tetap memenuhi target pemerintah dalam pembangunan smelter pada kurun waktu tertentu.

“Kadin menyadari banyak penambang mineral yang belum siap membangun smelter sebagaimana yang ditentukan oleh UU Minerba,” ungkap Carmelita.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan pemerintah mempertimbangkan beberapa hal sebelum memberikan relaksasi izin ekspor tembaga, yakni dampak pandemi COVID-19 dan tenaga kerja asing menghambat pembangunan smelter PTFI.

“Jadi memang karena kontraktornya juga di Jepang, Jepang juga lockdown 2 tahun kalau enggak salah, kegiatan untuk pembangunan itu terhambat,” ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM.

Arifin mengatakan PTFI telah mengajukan negosiasi untuk dapat melakukan ekspor tembaga tahun ini. Hal itu direstui pemerintah dengan syarat-syarat tertentu, antara lain ada kewajiban yang harus dikompensasikan

Syarat lainnya, yakni perusahaan menyelesaikan pembangunan smelter yang progresnya hingga sekarang sudah 60 persen. Arifin mengatakan, secara regulasi smelter tersebut harus selesai terbangun pada 2023 ini.

“Perpanjangan izin sampai Mei 2024, dengan catatan. Ya administrasi istilahnya, mirip-mirip denda,” imbuhnya.

Sumber: Kumparan.com