Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusungkan cara untuk memberantas pertambangan ilegal yang marak terjadi di Indonesia, dan bahkan, disinyalir memiliki beking atau dukungan sosok yang kuat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan bahwa selama ini pemerintah selalu meningkatkan pengawasan dan mengupayakan pelayanan yang baik.

Dia menyebut, pertambangan ilegal yang heboh dibicarakan akhir-akhir ini merupakan aksi dari oknum yang ingin jalan pintas dalam menambang dan mendapatkan keuntungan yang besar.

Dia pun menyebut bahwa pihaknya sudah mengetahui siapa sosok beking tambang ilegal.

“Secara umum saya mengatakan pertambangan ilegal ini lebih karena orang mau jalan pintas saja. Kalau mau diurus izinnya bisa kok,” ungkap Ridwan kepada CNBC Indonesia dalam program acara Mining Zone, dikutip Selasa (6/12/2022).

Ridwan mengungkapkan pemerintah tidak pernah melarang masyarakatnya dalam mencari nafkah di sektor pertambangan ini. Namun untuk mencapai hal tersebut memang ada sejumlah regulasi yang harus diikuti.

“Kami terus buka peluang siapa saja boleh ikut pertambangan, masyarakat pun boleh, ada izin pertambangan rakyat yang sekarang sudah dilonggarkan bisa sampai 100 hektar dikelola masyarakat. Namun sekali lagi, harus diurus izinnya supaya kami bisa pantau membantu, dan menata,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian ESDM juga terus mengimbau perusahaan besar untuk membina mitra kecil dalam aktivitas pertambangan.

“Kita mengimbau (perusahaan) yang besar-besar lah ya, yang besar-besar kita ajak agar membina mitranya yang kecil-kecil,” ucapnya.

Berbicara mengenai bekingan tambang ilegal yang dinilai mengerikan, Ridwan menyebutkan hal tersebut bisa teratasi dengan baik. Ridwan menyebutkan bahwa masalah bekingan tambang ilegal bisa diajak bicara dengan baik.

“Menurut saya kalau pun ada bekingan begitu, sejauh pengalaman saya ya masih bisa kita ajak bicara kok,” pungkasnya.

Selain itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Sujarwanto Dwiatmoko mengungkapkan bahwa perizinan pertambangan yang dinilai cukup panjang, sehingga membuat pihak-pihak penambang ilegal tersebut enggan untuk mengurusnya. Untuk itu, pemerintah sudah memberikan kemudahan melalui Surat Izin Pertambangan Batuan (SIBP).

“Sebenarnya pemerintah sudah berikan kemudahan untuk mineral batuan itu bisa melalui SIPB, Surat Izin Pertambangan Batuan, ini per tahapan IUP sampai eksplorasi bisa langsung bisa dapat izin. Ini namun tetap harus punya persetujuan atas dokumen perencanaan tambang dan persetujuan lingkungan,” jelasnya.

Sujarwanto mengatakan, penafsiran pada sulitnya perizinan tambang adalah karena panjangnya durasi waktu dalam mengurus perizinan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Nah ini yang kadang kemudian penafsiran untuk boleh tidak boleh menambang itu tidak semudah itu, artinya harus diberi daya dukung dan daya tampung lingkungan. Inilah yang kemudian sedikit makan waktu,” tuturnya.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20221206131843-4-394198/tahu-sosok-beking-tambang-ilegal-ini-wanti-wanti-esdm