Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut akan segera mengumumkan pelarangan ekspor bahan mineral mentah bauksit dalam waktu dekat ini.
Jokowi beralasan, pemerintah akan terus konsisten untuk menjalankan hilirisasi komoditas tambang, sehingga nilai tambah bisa dimanfaatkan negara ini.
Bila kebijakan ini diberlakukan tahun depan, artinya ekspor puluhan juta ton bauksit akan dihentikan.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba) Irwandy Arif menyebut, produksi bijih bauksit RI pada 2021 tercatat sebesar 25,8 juta ton. Dari total produksi tersebut, mayoritas atau 90% dijual ke luar negeri. Tercatat, sebanyak 23,2 juta ton bauksit RI diekspor pada 2021.
Sedangkan untuk penyerapan bauksit di pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri hanya sebesar 2,6 juta ton.
“Produksinya itu antara 26 juta sampai 27 juta (ton) ya kira-kira, dan dipakai dalam negeri kan masih terbatas masih sekitar 3 juta-an (ton),” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/12/2022).
Semakin dekatnya penerapan pelarangan ekspor bauksit dalam negeri, Irwandy menyebutkan pemerintah terus mendorong pembangunan smelter untuk mendukung hilirisasi komoditas bauksit dalam negeri.
Dia menyebutkan, sudah ada empat smelter bauksit yang beroperasi di Indonesia. Namun, Kementerian ESDM terus menggenjot pembangunan delapan smelter yang saat ini masih berlangsung.
“Jadi sekarang ini kan ada empat yang katakanlah sudah selesai dibangun. Ada empat dan delapan sedang dalam konstruksi dengan kemajuan antara 23% sampai 90% itu sudah ada, menurut kami tinggal bagaimana giat perkembangan dari delapan smelter ini,” tuturnya.
Irwandy menyebut, jika pembangunan delapan smelter bauksit ini bisa rampung sebelum pelarangan ekspor bauksit diterapkan, maka Indonesia akan bisa menyerap semua cadangan bahan mentah bauksit di dalam negeri.
“Kalau perkembangan bagus sampai tahun depan, ini saya kira apa yang kita khawatirkan tentang serapan bijih bauksit yang diekspor dalam negeri itu mestinya akan tertutupi ya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan akan ada sekitar 12 smelter bauksit yang beroperasi hingga 2024 mendatang. Dengan demikian, diharapkan bisa menampung secara keseluruhan produksi bauksit di dalam negeri.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Indonesia paling telat pada 10 Juni 2023 mendatang harus menyetop keran ekspor mineral mentah, termasuk bauksit.
UU Minerba itu sendiri mengatur ekspor mineral yang belum dimurnikan seperti konsentrat, dibatasi hanya tiga tahun sejak UU ini berlaku pada 10 Juni 2020. Tiga tahun setelah diundangkan artinya pelarangan ekspor bahan mentah dan konsentrat mineral berlaku mulai 10 Juni 2023 mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akan mewajibkan perusahaan tambang untuk mengolah mineral mentahnya di dalam negeri sebelum diekspor, sehingga Indonesia memiliki nilai tambah jauh lebih besar ketimbang hanya mengekspor bahan mentah.
Amanat UU Minerba ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri ESDM No.17 tahun 2020 di mana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan izin ekspor bauksit dengan kadar 42% paling lama sampai 10 Juni 2023.