KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana segera mengimplementasikan skema pungut salur batubara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP).

Dalam draft Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Pemungutan dan Penyaluran Dana Kompensasi Batubara yang diperoleh Kontan, sejumlah ketentuan terkait mekanisme pungut salur batubara telah disiapkan.

Beleid ini menjelaskan, instansi pengelola merupakan instansi yang menyelenggarakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di bidang mineral dan batubara. Sejumlah ketentuan itu meliputi besaran hingga mekanisme pungutan.

Dalam Pasal 6 ayat 3 draft beleid ini, menyebutkan bahwa dana kompensasi batubara wajib dibayarkan oleh pelaku usaha di bidang pertambangan batubara untuk setiap penjualan batubara di dalam negeri dan ke luar negeri termasuk terjadinya kekurangan bayar pada pengapalan terakhir sebelum berakhirnya kegiatan usaha pertambangan.

Adapun, besaran tarif pungutan diatur dalam Pasal 7, di mana penentuan besaran pungutan akan didasarkan pada sejumlah variabel.

Sejumlah variabel tersebut antara lain rasio tarif, selisih harga antara HBA dengan harga jual batubara untuk dalam negeri serta volume penjualan batubara.

“Formula Dana Kompensasi Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan usulan Menteri dan hasil pembahasan komite pengarah,” demikian bunyi Pasal 7 Ayat 2 draft beleid tersebut, dikutip Selasa (15/8).

Selanjutnya, dalam pasal 8 diatur tentang skema pembayaran dana kompensasi oleh pelaku usaha.

Dalam Pasal 8 ayat 1 disebutkan, Dana kompensasi batubara dibayarkan ke rekening Instansi Pengelola yang ditempatkan pada Mitra Instansi Pengelola secara penuh sebelum komoditas Batubara dilakukan pengangkutan dalam rangka penjualan Batubara.

Adapun, pembayaran diharuskan menggunakan mata uang rupiah.

Berikutnya, mengenai penyaluran dana kompensasi diatur dalam bagian ketiga beleid ini

Nantinya, Mitra Instansi Pengelola menyalurkan dana kompensasi kepada pelaku usaha bidang pertambangan yang melakukan penyediaan batubara untuk kelistrikan umum dan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri pupuk dan semen.

Penyaluran pun baru akan dilakukan setelah dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Instansi Pengelola.

Kontan mencatat, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengungkapkan, pembahasan lintas kementerian tengah dilakukan dengan koordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Sudah dekat (implementasinya). Dalam rapat Senin, itu sudah hampir tidak ada masalah, maksudnya tidak ada perbedaan pendapat antara kementerian,” terang Dadan ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (10/8).

Dadan menjelaskan, saat ini pembahasan mengerucut pada aspek mekanisme penerapan royalti.

Nantinya, para pelaku usaha akan dipungut biaya secara proporsional bergantung pada besaran produksi batubara.

“Kalau pungutan ini dipakai untuk membayar selisih batubara yang dipakai untuk PLN. Itu kan selisihnya dinamis,” terang Dadan.

Sumber: KONTAN