Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menerbitkan revisi formula perhitungan harga batu bara acuan (HBA).

Formula baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara yang ditetapkan pada 11 Agustus 2023. Aturan ini mencabut ketentuan perhitungan formula HBA sebelumnya, yakni Kepmen ESDM Nomor 41/K/MB.01/MEM.B/2023.

Penerbitan beleid itu menimbang bahwa Kepmen ESDM Nomor 41/K/MB.01/MEM.B/2023 belum sepenuhnya menggambarkan transaksi aktual dan terdapat transaksi pada rentang kalori rendah yang belum terakomodir sehingga perlu mengatur kembali mengenai formula harga batu bara acuan dan harga patokan batu bara.

Adapun, revisi dilakukan setelah Kementerian ESDM mengkaji usulan yang disampaikan oleh pelaku usaha di sisi hulu dan niaga batu bara selepas formula baru HBA berlaku Maret 2023 lalu.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Irwandy Arif mengatakan, dalam revisi formula HBA, digunakan rata-rata harga jual batu bara terkait 1 bulan sebelumnya untuk menentukan harga batu bara acuan atau HBA bulan berjalan.

“Nanti fungsi dari harga 1 bulan sebelumnya saja, kalau dulu kan fungsi dari 2 bulan sebelumnya,” kata Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Irwandy Arif saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Irwandy mengatakan, revisi dilakukan untuk membuat HBA sebagai tolok ukur pungutan royalti dapat mendekati harga riil transaksi di pasar.

“Jadi ditampung aspirasi dari industri yang mengatakan [HBA] masih jauh, kalau kita ambil sebulan sebelumnya kan paling tidak mendekati harga riil,” kata dia.

Nantinya, harga jual 1 bulan sebelumnya itu bakal dihimpun dari realisasi sistem elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak atau e-PNBP setiap bulannya. Penghimpunan e-PNBP itu dilakukan untuk menghitung persentase harga jual riil batu bara yang diterima perusahaan.

Dengan demikian, dia berharap harga jual serta royalti yang dikenakan kepada setiap perusahaan hulu tambang batu bara dapat sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Yang riil kira-kira begitu, nanti harga jual dengan HBA tidak terlalu jauh sehingga adil buat pemerintah dan perusahaan,” tuturnya.

Sebelumnya, lewat Kepmen ESDM Nomor 41/K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batu Bara, HBA dihitung menggunakan rata-rata harga penjualan 2 bulan sebelumnya.

Lewat keputusan itu, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menghapus formula awal HBA yang bertumpu pada rata-rata indeks domestik dan internasional seperti Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC) dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya.

Adapun, untuk HBA Agustus 2023 dengan kesetaran kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26 persen, sulphur 0,66 persen, dan Ash 7,94 persen dipatok sebesar US$179,90 per ton.

Kemudian, untuk HBA I dengan kesetaraan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR, total moisture 21,32 persen, sulphur 0,75 persen, dan Ash 6,04 persen berada di harga US$84,75 per ton.

Harga ini diketahui kembali mengalami penurunan yang drastis jika dibandingkan dengan harga bulan lalu, pasalnya pada HBA pada Juli 2023, untuk batu bara dengan kesetaraan ini berada di harga US$109,27 per ton.

Kemudian, untuk HBA II dengan kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73 persen, sulphur 0,23 persen, dan Ash 3,90 persen berada di harga US$57,38 per ton atau turun kembali dibandingkan bulan Juni 2023 yang berada di harga US$75,20.

Terakhir, untuk HBA III dengan kesetaraan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30 persen, sulphur 0,24 persen, dan Ash 3,88 persen berada di harga US$31,96 per ton.

Sumber: Ekonomi Bisnis