Liputan6.com, Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menanti pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Pasalnya, itu jadi salah satu kunci agar sektor industri hulu migas tidak kehilangan investasi.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Mohammad Kemal mengatakan, ada beberapa hal terkait substansi RUU Migas untuk bisa dorong tingkatkan investasi. Pasalnya, ia menilai persaingan investasi sekarang semakin ketat.
“Kita harus belajar bahwa kita bukan hanya bersaing dengan negara lain, tapi juga bersaing dengan energi lain, renewable (energy). Sehingga sudah selayaknya supaya cadangan kita tidak hilang begitu saja,” kata Kemal dalam acara konferensi pers di Kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
“Dulu Menteri OPEC pernah bilang yang namanya zaman batu bukan berhenti karena batunya habis. Sama juga, minyak dan gas berakhir bukan karena cadangan migasnya habis, tapi karena keekonomiannya sudah berubah menuju enegi lain,” tuturnya.
Kemal menyampaikan, SKK Migas telah beberapa kali melakukan survei untuk menilai seberapa penting kehadiran RUU Migas ini.
“Kepastian hukum ini salah satu yang paling dinanti dari para investor. Ini bisnis long term, kontraknya aja 10+20 tahun. Investasi sangat besar. Mereka menanti kepastian hukum ini,” tegasnya.
Perhatian serupa juga sempat diutarakan pihak akademisi, yang menanti proses pengesahan RUU Migas segera dilakukan.