JAKARTA, KOMPAS.com – Proses revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya () Atap telah rampung.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral () Dadan Kusdiana mengungkapkan, saat ini revisi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tersebut telah selesai diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kalau update dari government sekarang, kita akan sama-sama tahu untuk revisi dari Permen untuk sudah selesai di Kemenkumham,” ujarnya saat konferensi pers Indosolar Expo 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (25/7/2023).
Namun, revisi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait masih harus mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum diterapkan.
“Kami masih menunggu berita acara sedang diselesaikan. Setelah itu akan meminta izin kepada presiden untuk diimplementasikan,” lanjutnya.
Adapun revisi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 ini sudah melalui proses yang cukup panjang dan telah disusun bersama sejumlah pihak, mulai dari pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU), pemerintah daerah, asosiasi, Badan Usaha Pembangunan dan Pemasangan (EPC) PLTS, dan Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) PLTS.
“Jadi secara proses ini sudah cukup panjang berjalan sekitar hampir 8-9 bulan untuk penyiapan revisi dari permen itu. Jadi Permen yang lama nanti akan diganti dengan Permen yang sekarang dan nanti tidak ada lagi net metering,” ungkapnya.
Net metering adalah kebijakan atau sistem yang memungkinkan pelanggan PLN yang memasang PLTS Atap di properti mereka dapat mengalirkan kelebihan energi yang dihasilkan ke jaringan listrik PLN.
Kelebihan energi tersebut akan dibeli oleh PLN lalu kemudian dijual kembali, sehingga PLN akan mendapatkan keuntungan dari pembelian energi surplus ini.
Dia menegaskan, penghapusan net metering ini tidak akan membuat pelanggan PLN maupun PLN merugi lantaran memang sejak awal program PLTS Atap tidak didesain untuk pemakaian pribadi.
Oleh karenanya, bagi pelanggan PLN yang memasang PLTS Atap disarankan untuk menjadi Independent Power Producer (IPP) agar tidak merugi.
“Terus kalau ditanya rugi dong? Dulu pun kita mendesain program PLTS atap pun untuk dipakai sendiri bukan untuk jualan. Jadi kalau jualan itu Ya jadilah penjual jadilah IIP,” tegasnya.
“Apakah ini jadi tidak menarik? Sama menurut saya menariknya, tapi kita harus pintar merencanakan kapasitas yang pas sehingga energi yang dibangkitkan PLTS tersebut bisa dipakai keseluruhan. Karena kalau lebih, kita tidak bisa klaim seperti yang sekarang,” tuturnya.
Sumber: KOMPAS