Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah masih memberi kesempatan ekspor untuk lima komoditas tambang mineral sampai satu tahun ke depan. Relaksasi ini diberikan untuk komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hingga Mei 2024.

Padahal, pemerintah telah melarang ekspor komoditas mineral mentah setelah Juni 2023 melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Bayu Bara (UU Minerba).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberikan kesempatan bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK) mineral logam untuk menjual hasil pengolahan ke luar negeri hingga Mei 2024.

Relaksasi ini diberikan sebagai kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian, dimana Kementerian ESDM saat ini tengah menyelesaikan rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait itu.

“(Relaksasi ekspor komoditas tambang mentah) terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga. Izin hanya dapat diberikan kepada IUP/IUPK yang fasilitas pemurniannya telah mencapai 50 persen pada Januari 2023,” kata Arifin dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5/2023).

Namun, Arifin mewanti-wanti izin relaksasi ekspor ini bisa dicabut apabila tidak menunjukan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian.

Selain itu, ia menambahkan, penjualan hasil pengolahan wajib membayar bea keluar yang ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Lalu, penjualan komoditas tambang mentah wajib didasarkan pada rekomendasi ekspor dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM, serta harus mendapat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Untuk mendapatkan rekomendasi ekspor harus memenuhi syarat yang tercantum dalam rancangan Permen (ESDM, soal kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian),” imbuh Arifin.

“Adanya mekanisme pengawasan oleh Kementerian ESDM berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang didasarkan pada hasil verifikasi verifikator independen,” pungkasnya.

Sumber: Liputan6.com