Proyek Akuntabilitas Sosial Sektor Pertambangan bertujuan untuk berkontribusi dalam meningkatkan manajemen dan tata kelola sektor pertambangan di tingkat daerah melalui mekanisme akuntabilitas sosial kolaboratif. Proyek ini diimplementasikan di tiga provinsi kaya mineral di Indonesia, yakni Aceh, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.
Proyek ini dilakukan melalui kerja sama Publish What You Pay Indonesia bersama mitra nasional dan provinsi serta didukung oleh GPSA-World Bank.
Aspek Perlindungan Sosial dan Lingkungan
ESS 1Penilaian dan Penanganan Risiko Maupun Dampak Lingkungan dan Sosial
Lembar Deklarasi dan Kode Etik (ESCP)
- Pencegahan pelecehan dan kekerasan berbasis gender dan anak
- Komitmen pencegahan COVID-19
Risk Inventaris
- Pengelolaan dampak sosial dan lingkungan dari proyek
ESS 2Ketenagakerjaan
Prosedur Tenaga Kerja
- Penerapan manajemen ketenagakerjaan (LMP)
- Media pengaduan pelecehan dan ketenagakerjaan
Pencegahan COVID-19
- Penerapan protokol pencegahan COVID- 19
ESS 7Masyarakat Asli/Lokal
Pelibatan Bermakna
- Konsultasi komunitas
- Pelibatan pada seluruh rangkaian aktivitas program (SC, MSF)
Media Pengaduan
- Media pengaduan keluhan dan umpan balik
ESS 10Keterlibatan Multipihak dan Keterbukaan Informasi
Pelibatan Multipihak
- Rencana pelibatan multipihak
- Media pengaduan dan umpan balik
Keterbukaan Informasi
- Media publikasi, telepon hotline, situs web, newsletter
FAQ
Kemitraan Global untuk Akuntabilitas Sosial (Global Partnership for Social Accountability/GPSA) dibentuk oleh Bank Dunia pada tahun 2012 sebagai organisasi yang bertujuan menjembatani kesenjangan masyarakat dengan pemerintah, meningkatkan suara masyarakat, dan mendukung kapasitas pemerintah untuk merespons suara masyarakat secara efektif.
Proyek ini diimplementasikan di tiga provinsi kaya mineral di Indonesia, yakni Aceh, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.
- Identifikasi masalah yang akan diadukan
- Pilih salah satu metode pengaduan
- Selesaikan langkah-langkah pengaduan
- Pantau pengaduan
Langkah-langkah ini bersifat prioritas. Lakukan langkah selanjutnya jika langkah sebelumnya tidak memberikan hasil.
- Tindak lanjuti pengaduan dengan mengirimkan komentar atau balasan (jika fitur tersedia)
- Gunakan metode pengaduan lain
- Hubungi kami dengan mengisi formulir pada halaman Kontak