KOMPAS.com – Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar, salah satunya adalah energi surya.

Menurut Outlook Energi Indonesia 2022 yang dirilis Dewan Energi Nasional (DEN), total potensi energi terbarukan di Indonesia mencapai 3.643 gigawatt (GW). Dari total potensi tersebut, energi surya memiliki potensi yang sangat besar yaitu 3.294 GW.

Dalam Rencana Umum energi Nasional (RUEN), energi terbarukan ditarget dapat berkontribusi sebesar 23 persen terhadap bauran energi nasional pada 2025.

Dari target tersebut, pemanfaatan energi surya menjadi energi listrik dengan () diupayakan mencapai 4,7 GW.

Meski demikian, menurut Handbook of Energy & Economic Statistics of Indonesia 2021, kapasitas terpasang PLTS baik yang on-grid maupun off-grid baru sebesar 74.532 megawatt peak (MWp) pada 2021.

Salah satu hambatan dalam mengembangkan PLTS di Indonesia adalah kendala
lahan.

Untuk dapat mengembangkan PLTS secara besar, diperlukan lahan yang luas. Lahan yang luas biasanya ada di daerah dengan kepadatan penduduk yang rendah. Padahal daerah ini konsumsi listriknya sedikit.

Sebaliknya, daerah padat penduduk yang kebutuhan listriknya tinggi, lahan yang
tersedia untuk pembangunan PLTS sangatlah terbatas. Kalaupun dapat menggunakan PLTS atap, tidak semuanya dapat dipasangi PLTS.

Salah satu solusi untuk mengatasi kendala lahan adalah dengan membangun di perairan, baik itu waduk atau danau.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan badan penelitian dan pengembangan Kementerian ESDM, potensi terapung di Indonesia cukup besar yaitu 28,4 GW.

Potensi tersebut tersebar di 783 lokasi waduk dan danau dengan potensi minimal
1 MW, sebagaimana dilansir publikasi berjudul sebagai Kunci Akselerasi Pengembangan Tenaga Surya Skala Besar di Indonesia yang dirilis Institute for Essential Services Reform (IESR).

Selain itu, setidaknya terdapat 4,8 GW potensi dari 27 lokasi waduk dan danau yang juga memiliki pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

Untuk waduk atau bendungan dengan PLTA, pengembangan lebih mudah karena telah memiliki infrastruktur ketenagalistrikan setempat.

Potensi waduk dan danau dengan PLTA memiliki potensi investasi sebesar 3,84 miliar dollar AS (Rp 55,15 triliun).

Untuk mengembangkan potensi yang ada, pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan
terkait pengembangan PLTS terapung khususnya mengenai pemanfaatan waduk.

Salah satu aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 6/2020 tentang Perubahan atas Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan.

Aturan tersebut memperbolehkan pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk untuk PLTS terapung sebesar 5 persen luas permukaan waduk pada muka air normal.

Di sisi lain, IESR merekomendasikan agar luasan pemanfaatan waduk untuk pemasangan PLTS terapung bisa dinaikkan antara 10 persen hingga 30 persen supaya lebih optimal.

Sejauh ini, pemerintah juga menyiapkan rencana untuk mengembangkan terapung di sejumlah waduk dan danau.

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, ada rencana untuk mengembangan dengan kapasitas 612 MWp di beberapa waduk dan danau.

Dengan pemanfaatan waduk sebagai PLTS terapung dapat menekankan biaya investasi lahan sehingga dapat menghasilkan tarif listrik yang lebih kompetitif

Beberapa waduk dan danau yang direncanakan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan PLTS terapung dalam RUPTL 2021-2030 adalah berikut.

  • Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Jawa Tengah (100 MW)
  • Waduk Sutami Karangkates, Jawa Timur (122 MW)
  • Waduk Jatiluhur, Jawa Barat (100 MW)
  • Waduk Mrica Banjarnegara, Jawa Tengah (60 MW)
  • Waduk Saguling, Jawa Barat (60 MW)
  • Waduk Wonorejo Tulungagung, Jawa Timur (122 MW)
  • Danau Singkarak, Sumatera Barat (48 MW)

    Sumber: KOMPAS