MUBA, iNews.id – Tindak kejahatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Musi Banyuasin, Sumsel kembali terbongkar. Kali ini praktik penimbunan solar dan pemalsuan pertalite.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio mengatakan praktik penimbunan BBM terbongkar setelah penangkapan seorang pelaku, Burmulya (45) di Kecamatan Bayung Lencir. Tersangka ditangkap sedang transaksi dengan seseorang di rumahnya sekaligus gudang di RT 15, RW 1, Kelurahan Bayung Lencir.

Burmulya ditangkap dengan barang bukti empat tandon berisi minyak yang telah dipalsukan menyerupai Pertalite dan siap jual. Kemudian 78 jeriken BBM hasil olahan dari penyulingan minyak tradisional, dan 40 jeriken Pertalite dan dua botol pewarna.

“Tersangka ditangkap atas dugaan penimbunan serta peniruan BBM dan dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001,” ujarnya, Selasa (29/11/2022).

Kemudian, untuk ungkap kasus yang kedua berlokasi di kawasan Jalan Lingkar Randik, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba. Polisi menangkap pelaku Eko Setyo yang juga memalsukan Pertalite.

“Saat tiba di lokasi, pelaku ini sedang memindahkan atau menguras minyak dari tangki mobil truk ke jeriken. Pelaku menimbun BBM jenis solar dan memalsukan atau menirukan BBM jenis Pertalite,” katanya.

Dalam prosesnya, pelaku mencampur Pertalite dengan minyak hasil penyulingan, kemudian ditambahkan serbuk pewarna berwarna hijau, sehingga hasilnya seperti warna minyak Pertalite asli. “Kedua tersangka sudah dibawa ke Mapolres Muba untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Sumber: https://sumsel.inews.id/berita/polres-muba-bongkar-praktik-penimbunan-solar-dan-pemalsuan-pertalite