SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menindak dua lokasi penambangan batu dan tanah urug ilegal di Kabupaten Batang dan Kabupaten Rembang. Sejumlah alat berat dan barang bukti lain disita, pemiliknya jadi tersangka.

Lokasi pertama di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang. Penindakan dilakukan Kamis 9 Februari 2023.

Di lokasi tersebut dilakukan penambangan batu menggunakan sebuah eksavator. Hasilnya dijual ke masyarakat seharga Rp500.000 per rit, per hari menghasilkan 20 rit.

“Kegiatan penambangan di sana sudah berjalan sejak pertengahan Desember 2022 hingga Februari 2023,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Kamis (13/4/2023).

Dari lokasi itu pelakunya bernama Ibnu dan Kuswanto warga Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Sementara ada 2 pekerja di lokasi yakni Zainal Abidin warga Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang dan Imam Naschoa warga Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Ada potensi kerugian negara Rp550.000.000 dari perkara ini.

Lokasi kedua yang ditindak adalah di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang. Penindakan dilakukan Jumat 31 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Di situ didapati penambangan tanah urug tanpa izin.

Diketahui, penambangan tersebut dilakukan sejak awal Maret 2023 hingga akhir Maret 2023 dilakukan penindakan. Rata-rata material yang dikeluarkan hingga 30 rit per hari dengan harga jual Rp100.000 per rit.

Pelaku di sana bernama Karsani (39) warga Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Dia adalah pengelola penambangan tersebut.

Sementara ada juga pekerja di lokasi tambang yakni Gustomo warga Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang selaku operator ekskavator dan Kastomo warga Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang selaku pencatat ritase dan penerima uang hasil penjualan material.

Satu lagi adalah Juremi warga Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang selaku sopir truk yang membeli material di lokasi. “Potensi kerugian negara Rp100 juta di sini,” lanjut Dwi.

Para tersangka ini dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dwi Subagio mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait lokasi bekas penambangan ilegal tersebut. Menurutnya, lokasi itu tentunya menyisakan dampak lingkungan yang harus dipulihkan kembali.

“Itu yang seringkali kita abai (kerusakan lingkungannya),” ujar Dwi.

Sumber: OKEZONE.com