JawaPos.com – PT Pertamina East Natuna resmi mengelola Wilayah Kerja (WK) East Natuna. Kontrak Kerja Sama WK East Natuna akan berlaku selama 30 tahun dengan menggunakan skema cost recovery.

Penandatanganan KKS WK East Natuna dilaksanakan langsung oleh Direktur PT Pertamina East Natuna, Wisnu Hindadari dan Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto serta disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal ESDM, Tutuka Ariadji, dan Direktur Utama PHE, Wiko Migantoro.

PT Pertamina East Natuna merupakan afiliasi PT Pertamina Hulu Energi (PHE), selaku Subholding Upstream, atas pengelolaan WK tersebut. WK East Natuna yang akan dikelola 100% oleh PT Pertamina East Natuna memiliki luas 10,484 km2 yang berada di bagian utara Cekungan East Natuna.

Direktur Utama PHE, Wiko Migantoro, menjelaskan bahwa penandatanganan WK East Natuna oleh afiliasi PHE dengan SKK Migas merupakan kontribusi penting dari Pertamina bagi pengembangan hulu migas nasional.

“Kami akan terus berupaya mengembangkan bisnis hulu migas secara berkelanjutan serta meningkatkan produksi migas guna menjaga ketahanan energi nasional. PHE berkomitmen untuk menjadikan East Natuna sebagai asset strategis, tidak hanya untuk peningkatan ketersediaan sumber energi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional, namun juga untuk ikut serta menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” tegas Wiko.

Penandatanganan KKS WK East Natuna merupakan awal baru dari dimulainya kembali upaya aktif untuk pengembangan area ini. Pada tahun 1973, operator AGIP (General Italian Oil Company) menemukan gas di lapangan AL (Natuna D-Alpha) dengan potensi hidrokarbon yang sangat tinggi dan estimasi sumberdaya hidrokarbon mencapai lebih dari 200 TCF.

Dari hasil temuan tersebut terdapat kandungan 70% CO2 yang menjadikan pengembangan area tersebut menjadi tantangan tersendiri serta memerlukan solusi teknologi Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization Storage yang ekonomis.

Pada tahun 2017, Pertamina mendapatkan penugasan untuk mengelola wilayah East Natuna termasuk lapangan AL, yang ditindaklanjuti dengan proses penyerahan data oleh kontraktor sebelumnya kepada Pemerintah yang diwakili oleh Pertamina.

Berdasarkan studi Geologi dan Geofsisika serta kajian pre-conceptual development yang telah dilakukan, PHE mengajukan usulan pengelolaan WK East Natuna dengan fokus pada eksplorasi minyak di area bagian utara Cekungan East Natuna. Sedangkan lapangan AL dan area di luar WK East Natuna akan ditenderkan kembali oleh Pemerintah.

PHE akan terus berinvestasi dalam pengelolaan operasi dan bisnis hulu migas sesuai prinsip ESG (Environment, Social, Governance), untuk mendukung target Pemerintah dalam mencapai produksi minyak 1 Juta BOPD dan produksi gas 12 BCFD pada tahun 2030.

Sumber: Jawa Pos