Kalimantan Timur

Mengutip data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per November 2021, jumlah izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur mencapai 476 izin, yang terbagi menjadi jenis izin 437 IUP, 1 IUPK, 1 KK, dan 37 PKP2B. Jenis izin pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur didominasi dengan komoditas batubara yang menyumbang porsi terhadap produksi batubara nasional sebesar 25-30%. Kondisi tersebut berimplikasi terhadap perekonomian Kalimantan Timur yang mencapai sebesar 70%.

Namun, terdapat berbagai permasalahan perizinan yang terjadi di Kalimantan Timur dimulai dari tumpang tindih perizinan dan kawasan hutan, pertambangan ilegal, dan lemahnya partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap kegiatan pertambangan.