Aceh

Mengutip data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per November 2021, jumlah izin usaha pertambangan (IUP) di Aceh mencapai 33 izin, yang terbagi menjadi jenis izin 31 IUP, dan 2 KK dengan berbagai komoditas mineral dan batubara, dan mineral bukan logam dan mineral, seperti emas, bijih besi, trass, dan lain-lain.

Terdapat berbagai permasalahan perizinan yang terjadi di Aceh dimulai dari tumpang tindih perizinan dan kawasan hutan (hutan lindung), keterbukaan informasi perizinan, dan lemahnya partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap kegiatan pertambangan.

Nagan Raya

Mengutip data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia per Februari 2022, data jumlah izin pertambangan di Kabupaten Nagan Raya mencapai tiga (3) izin. Ketiganya berjenis izin IUP dengan komoditas yang terdiri dari batubara dan emas.

Sumber: https://momi.minerba.esdm.go.id/public/