Pelaku usaha pertambangan mineral batu bara (minerba) menilai positif rencana Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR untuk memperpanjang durasi masa berlaku rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) menjadi tiga hingga lima tahun.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, mendukung langkah pemerintah dan legislatif agar segera merealisasikan usulan tersebut menjadi sebuah kebijakan permanen.
Menurutnya, perpanjangan termin masa berlaku RKAB dirasa lebih memberikan kepastian rencana produksi pelaku usaha dalam jangka panjang. “Lebih memberikan kepastian. Ini positif, kami dukung rencana tersebut,” kata Hendra saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Jumat (3/2).
Selain berdampak positif bagi pelaku usaha, Hendra menilai implementasi usulan tersebut juga bisa memudahkan kerja Kementerian ESDM yang tiap tahun harus meninjau ribuan RKAB perusahaan minerba. “Memudahkan dalam memeriksa RKAB karena jumlahnya banyak sekali dan sekarang semua dikerjakan oleh pusat,” ujarnya.
Sikap serupa juga disuarakan oleh Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I). Pelaksana Harian Ketua Umum APB3I, Ronald Sulistyanto, menyambut positif rencana pemerintah untuk memperpanjang masa berlaku RKAB.
“Pelaku usaha bisa terus bekerja tanpa harus memikirkan perencanaan RKAB. Menjadi lebih dari satu tahun itu bagus,” kata Ronald.
Kendati demikian, Ronald mengaku sangsi kepada pemerintah yang dinilai mau mendorong kebijakan tersebut menjadi sebuah regulasi berpayung hukum tetap. Hal ini berangkat dari penilaian Ronald soal pengajuan RKAB tahunan yang masih sering menemui beragam kendala.
Pengajuan RKAB yang lebih dari satu tahun bakal berpengaruh pada meningkatnya data yang disetor kepada pemerintah. “Evaluator di tingkat pusat hanya beberapa orang. Lagipula itukan hanya wacana yang datang tekanan DPR,” ujar Ronald.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pihaknya kini tengah melakukan proses evaluasi mengenai pelaksanaan pengajuan RKAB Minerba. Pernyataan Arifin sekaligus menanggapi permintaan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mamam Abdurrahman yang mengusulkan pengubahan durasi masa berlaku RKAB menjadi lima tahun.
“Kami evaluasi dan prinsipnya kami setuju pengajuan RKAB tidak dilakukan setiap tahun,” kata Arifin saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (3/2).
Saat ditanya berapa waktu yang diusulkan oleh Kementerian ESDM ihwal pengubahan durasi masa berlaku RKAB Minerba, Arifin menjawab sembari berkelakar kepada awak media. “Maunya berapa? Tiga tahun? Setuju,” ujarnya.