Tiga menteri bidang ekonomi kembali membahas serius kebijakan pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, seiring dengan kenaikan harga minyak dunia.
Ketiga menteri yang berfokus melakukan pembahasan antara lain, Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Arifin Tasrif mengatakan diskusi yang dilakukan termasuk membahas dampak harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah terhadap nilai keekonomian Pertalite, Solar dan liquefied petroleum gas (LPG).
“Kami mau bahas lagi, mau kami angkat lagi dengan Bu Menteri Keuangan dan Pak Menteri BUMN. Kami bahas, dimatangkan dan akan dilaporkan ke presiden,” kata Arifin di sela-sela forum the 4 th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas Industry (ICIUOG) 2023 di Nusa Dua, Bali pada Jumat (22/9).
Pembahasan mengenai seleksi konsumen Pertalite menjadi poin utama dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah mengudara sejak pertengahan tahun lalu.
Melansir Bloomberg, harga minyak minyak Brent pada Jumat (22/9) berada di level US$ 93,75 per barel. Sementara itu, harga minyak West Texas Intermediate (WTI) berada di level US$ 90,21 per barel.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat penyaluran BBM bersubsidi Pertalite hingga Agustus mencapai 19,27 juta kiloliter (Kl). Angka tersebut setara dengan 59,22% dari kuota tahunan. Sedangkan serapan Solar bersubsidi atau biosolar sebanyak 11,12 juta Kl atau 65,41% dari alokasi kuota 2023.
“Per 25 Agustus, distribusi Solar 11,12 juta Kl dan Pertalite 19,27 juta Kl,” kata anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman lewat pesan singkat pada Senin (4/9).
Pemerintah melalui badan usaha PT Pertamina berencana untuk melaksanakan seleksi konsumen bagi calon pengguna Pertalite dengan merampungkan pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Penyusunan revisi Perpres 191 sudah melewati pembahasan dari banyak pemangku kepentingan, termasuk dari Korps Lalu Lintas Polri untuk memperoleh data identitas kendaraan sekaligus NIK pemilik.
Sumber: Katadata