Jenis Kewajiban Keuangan Perusahaan Petambangan
Pendapatan Pajak dan Pendapatan PNBP dipungut dan dikelola ole pemerintah pusat. Sedangkan pajak daerah dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Skema pendapatan tersebut akan dikembalikan pada pemerintah daerah melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH), baik DBH SDA dan DBH Pajak. Kemudian , juga pajak yang dipungut oleh pemerintan provinsi, seperti pajak kendaraan bermotor juga akan dikembalikan melalu DBH Pajak Provinsi.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: dikenakan untuk gaji karyawan.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk jasa penunjang dalam kegiatan batubara. Contoh: Analyst Sampling, Draught Survei, PBM & Trucking, jasa kelola, dan sebagainya
- PPh Pasal 4 Ayat 2 atas jasa konstruksi dan untuk sewa lahan atau tanah.
- PPh Pasal 15 untuk jasa pengangkutan lewat perairan.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan hanya bila batubara diolah menjadi briket.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25%).
Pajak Kendaraan Bermotor
(Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan
alatalat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar
0,2% (nol koma dua persen).
Pajak Penerangan jalan
Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak