Jenis Kewajiban Keuangan Perusahaan Petambangan

Pendapatan Pajak dan Pendapatan PNBP dipungut dan dikelola ole pemerintah pusat. Sedangkan pajak daerah dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Skema pendapatan tersebut akan dikembalikan pada pemerintah daerah melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH), baik DBH SDA dan DBH Pajak. Kemudian , juga pajak yang dipungut oleh pemerintan provinsi, seperti pajak kendaraan bermotor juga akan dikembalikan melalu DBH Pajak Provinsi.

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: dikenakan untuk gaji karyawan.
  2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk jasa penunjang dalam kegiatan batubara. Contoh: Analyst Sampling, Draught Survei, PBM & Trucking, jasa kelola, dan sebagainya
  3. PPh Pasal 4 Ayat 2 atas jasa konstruksi dan untuk sewa lahan atau tanah.
  4. PPh Pasal 15 untuk jasa pengangkutan lewat perairan.
  5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan hanya bila batubara diolah menjadi briket.

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

(Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25%).

Pajak Kendaraan Bermotor

(Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan
alatalat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar
0,2% (nol koma dua persen).

Pajak Penerangan jalan

Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak