Apa itu Dana Bagi Hasil?

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (Pasal 1 Angka 20 UU 33/2004)

Semetara dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Pasal 1 Ayat 70 atau yang dikenal dengan UU HKPD. Definisi Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Prinsip Dana Bagi Hasil

Prinsip by origin, dimana daerah penghasil mendapatkan bagian (persentase) yang lebih besar dan daerah lainnya dalam satu provinsi mendapatkan bagian (persentase) berdasarkan pemerataan.

Prinsip by actual, dimana besarnya DBH yang disalurkan kepada daerah baik daerah penghasil maupun yang mendapat alokasi pemerataan didsarkan atas realisasi penerimaan negara (PNBP).

Jenis-Jenis DBH: DBH Pajak yang berasalal dari Penerimaan

Pajak Penghasilan

Cukai Hasil Tembakau (CHT)

Pajak Bumi dan Bangunan

Jenis-Jenis DBH: DBH SDA Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Minyak dan Gas Bumi

Pertambangan Umum

Panas Bumi

Kehutanan

Pertambangan Umum

Kontribusi Dana Bagi Hasil (DBH) Bagi Pemda

Embed Data dari website MODI

Pengalokasian DBH berdasarkan UU No.1/2022

Ketentuan Alokasi Dana Bagi Hasil telah mengalami pembaharuan ketentuan yang dituangkan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)

Simak bagaimana tujuan, formula, dan perbedaannya antara UU HKPD dengan UU sebelumnya (UU No.3 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), khususnya yang berkaitan dengan DBH SDA Minerba

Sumber: DJPK Kemenkeu, 2022. Pemaparan Denny Kurniawan selaku Kepala Seksi Alokasi DBH SDA, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI dalam Diskusi Multi-Pihak yang diselenggarakan PWYP Indonesia bersama Pokja-30 pada 16 Februari 2022