Penerimaan Pajak Sektor Minerba
Penerimaan pajak sektor Minerba bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB Pertambangan), PPh Badan, dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Realisasi penerimaan dari PPh 23 dari sektor pertambangan sebesar Rp8,07 triliun (tumbuh tipis 2,27 persen). Pada tahun 2020, PPh Badan untuk sektor pertambangan terpuruk dengan pertumbuhan negatif -23,25 persen yang salah satu faktornya diakibatkan oleh tren penurunan harga komoditas tambang. Grafik 1 menggambarkan penerimaan pajak dari sektor pertambangan Minerba di tahun 2015-2019.
Dana Bagi Hasil SDA Minerba
PNBP sektor Minerba ditransfer ke daerah penghasil di mana industri pertambangan tersebut berada (baik di tingkat provinsi maupun kabupaten) melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH), fluktuasi pendapatan dari penjualan minerba berdampak langsung pada DBH. DBH SDA Minerba tersebut ditransfer ke daerah sebagai sumber pendapatan dalam APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan Anggaran Dana Desa di tingkat desa, yang dapat digunakan untuk membiayai belanja pembangunan dan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan atau peningkatan kesejahteraan dan lain-lainnya, termasuk membiayai pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan. DBH Minerba berkontribusi pada Anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa berasal dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH. DBH SDA Minerba yang mengalir ke desa-desa (melalui Anggaran Dana Desa) di daerah penghasil tambang dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, khususnya masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar wilayah industri, yang merasakan dampak langsung dari kegiatan pertambangan. Grafik 2 memberikan gambaran mengenai DBH, DBH SDA, dan DBH SDA Minerba dari tahun 2016-2021.
Potret DBH SDA di Provinsi Aceh
Aceh merupakan salah satu provinsi penghasil pertambangan mineral dan batubara serta minyak dan gas bumi (Migas) di Indonesia. Dari sisi sejarah politik dan pemerintahan, Aceh memiliki otonomi khusus, termasuk dalam pengelolaan sektor migas dan pertambangan, serta pada aspek keuangan (fiskal). Secara umum, dana otonomi khusus (Otsus) menempati porsi terbesar dari Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD) dari Pemerintah Pusat.
Pendapatan DBH di provinsi Aceh didominasi oleh pendapatan dari sektor SDA, khususnya SDA Migas dan Pertambangan Minerba. DBH SDA pada realisasi di tahun 2018 – anggaran 2021 mencapai Rp321,04 miliar atau 58 persen dari total DBH, sedangkan rerata DBH yang bersumber dari Pajak hanya sebesar Rp145,44 miliar atau 42 persen. Postur DBH SDA di Provinsi Aceh didominasi oleh DBH SDA dari Sektor Migas yang rerata realisasi di tahun 2018-2020 mencapai Rp411,91 miliar atau sebesar 98 persen terhadap total DBH SDA, sedangkan rerata realisasi DBH SDA Minerba tahun 2018-2020 hanya sebesar Rp9,30 miliar atau sekitar 2 persen dari total DBH SDA. Grafik 4 menggambarkan postur DBH dan DBH SDA di Provinsi Aceh.
Potret DBH SDA di Provinsi Kalimantan Timur
Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi penghasil pertambangan mineral dan batubara serta minyak dan gas bumi (Migas) di Indonesia. Saat ini, produksi tambang batubara di Kalimantan Timur menempati urutan pertama di Indonesia, dengan laju eksploitasi yang tinggi. Postur pendapatan yang berasal dari DBH di Provinsi Kalimantan Timur didominasi oleh pendapatan DBH SDA. Rerata realisasi DBH SDA di tahun 2018-2020 mencapai Rp2.810,73 miliar atau 82 persen dari total DBH. Terdapat dua komoditas utama yang menjadi sumber pendapatan disektor DBH SDA di provinsi Kalimantan Timur, yaitu dari sektor migas dan minerba. Namun sektor minerba mendominasi pendapatan dari DBH SDA di Provinsi Kalimantan Timur, rerata realisasi DBH SDA Minerba di tahun 2018-2020 mencapai Rp1.748,68 miliar atau 62 persen terhadap total DBH SDA, sedangkan pendapatan dari rerata realisasi DBH SDA Migas hanya sebesar Rp827,34miliar atau sebesar 29 persen terhadap total DBH SDA.
Potret DBH SDA di Provinsi Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan salah satu provinsi penghasil pertambangan mineral di Indonesia. Sultra merupakan salah satu penghasil Nikel terbesar di Indonesia. Dana Alokasi Umum (DAU) masih menempati porsi anggaran terbesar pada Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD) di Provinsi Sulawesi Tenggara. Sedangkan postur DBH SDA di Provinsi Sulawesi Tenggara didominasi oleh Pendapatan DBH-SDA dari sektor Minerba. Rerata realisasi DBH SDA pada tahun 2018 Anggaran 2021, mencapai Rp127,66 miliar atau mencapai 73 persen dari total DBH, sedangkan rerata DBH pajak hanya sebesar Rp44,24 miliar atau sebesar 27 persen. Sebagai daerah penghasil produksi komoditas nikel, postur DBH SDA di Sulawesi Tenggara didominasi oleh DBH Minerba. Rerata realisasi DBH SDA-Minerba di tahun 2018 – anggaran 2021 sebesar Rp123,41 miliar mencapai 96,7 persen terhadap total DBH SDA, atau sebesar 72 persen terhadap total DBH.