NUSADAILY.COM – BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bersama Publish What You Pay (PWYP) Indonesia dan LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menandatangani nota kesepahaman kerjasama (MoU) tentang akuntabilitas sosial sektor pertambangan mineral batubara (minerba).

“MoU ini bertujuan meningkatkan koordinasi para pihak terkait pelaksanaan akuntabilitas sosial sektor pertambangan,” kata Kadiv Advokasi Kebijakan GeRAK Aceh Fernan dalam keterangannya, di Banda Aceh, Kamis.

Penandatanganan MoU kerja sama dilakukan Sekda Nagan Raya H Ardi Martha, Perwakilan PWYP Indonesia Wicitra Diwasasri, dan Koordinator GeRAK Aceh Askhalani, di aula kantor Bappeda Nagan Raya.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut juga untuk meningkatkan peran para pihak dalam mendorong partisipasi terhadap tata kelola sumber daya alam di kabupaten setempat.

Selain itu, kata Fernan, kerja sama itu dalam rangka mendorong secara bersama-sama melakukan beberapa hal khusus. Diantaranya tentang penyusunan rekomendasi kebijakan optimalisasi penerimaan daerah dan perbaikan tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara.

Kemudian penyusunan rekomendasi kebijakan penggunaan DBH (dana bagi hasil) pertambangan minerba serta penerimaan daerah lainnya untuk mendukung program penanggulangan kemiskinan.

“Juga untuk pembentukan sistem informasi pertambangan minerba yang dapat diakses oleh publik, pembentukan. Serta pengembangan forum multi pihak sektor pertambangan minerba di Nagan Raya,” ujarnya.

Fernan menyampaikan, nota kesepahaman tersebut berdurasi selama enam bulan dan akan dilanjutkan apabila para pihak yang bersepakat menindaklanjutinya.

Fernan menuturkan, MoU tersebut juga difokuskan pada beberapa hal yang sangat urgen untuk mendukung langkah strategis dalam mendorong peran publik. Karena itu PWYP Indonesia bersama GeRAK Aceh akan membantu Pemkab Nagan Raya pada beberapa sektor khusus.

Diantaranya, memberikan bantuan peningkatan kapasitas aparatur dan asistensi teknis, penyusunan rekomendasi kebijakan, optimalisasi asistensi teknis. Serta pembentukan sistem informasi pertambangan minerba yang dapat diakses publik.

“Nantinya juga akan ada pemberian catatan dan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Nagan Raya untuk ditindaklanjuti terutama untuk kepentingan publik,” demikian Fernan.(lal)

Sumber: Nusadaily