Pemerintah Indonesia menerima pinjaman lunak sebesar US$ 500 juta atau sekitar Rp 7,6 triliun dari dana investasi iklim atau Climate Investment Fund. Dana ini digunakan terutama untuk mempercepat pensiun dini proyek pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU batu bara.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu mengatakan, pemerintah memperoleh dana ini melalui skema mekanisme transisi energi atau Energy Transition Mechanism (ETM).

“Dari jumlah dana yang disetujui, prioritas untuk jangka pendek akan difokuskan untuk mempercepat penghentian dini dua proyek pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU batu bara sebesar 1,7 gigawatt,” ujar Febrio

Dalam perkembangannya, dia menjelaskan, pendanaan akan ditingkatkan dengan tambahan mencapai US$ 4 miliar atau sekitar Rp 60 triliun dari Asian Development Bank atau ADB, Bank Dunia dan pendanaan lainnya, termasuk pemerintah Indonesia.

Sebagai informasi, PLN akan menghentikan operasional 6,7 gigawatt PLTU batu bara secara bertahap hingga 2040. Hal ini dilakukan dalam dua proses, yakni 3,2 GW PLTU akan setop beroperasi secara natural, dan 3,5 GW lewat skema pensiun dini.

Pembicaran terkait ETM ini sudah dimulai sejak akhir 2021 lewat kerja sama dengan ADB yang diluncurkan dalam acara COP26 di Glasgow. ETM diluncurkan dalam rangka mendukung target menuju emisi nol bersih alias net zero emission. Adapun ADB juga meluncurkan program kerja sama serupa dengan Filipina.

“Indonesia bangga menjadi salah satu negara yang berkomitmen dalam transisi energi, berkolaborasi dengan ADB sejak awal. Pemerintah mengizinkan mekanisme transisi energi yang bertujuan mempercepat penghentian dan penggunaan kembali PLTU dan meningkatkan penggantian teknologi energi bersih,” ujar Febrio.

Diberitakan sebelumnya, EVP Perencanaan Sistem Ketenagalistrikan PLN, Warsono menyampaikan progres terbaru dari kebijakan PLN yang menargetkan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara Pelabuhan Ratu yang dapat terlaksana pada 2037 atau 8 tahun lebih cepat dari masa akhir operasi pada 2045.

Terkait peta jalan atau roadmap dalam pelaksanaan pensiun dini PLTU batu bara Pelabuhan Ratu, dia mengatakan, akan dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sumber: KATADATA