Pemerintah akan mengevaluasi sistem pendistribusian LPG 3 kg. Evaluasi tersebut dilakukan di tengah kabar pasokan LPG 3 kg yang mulai langka.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan upaya perbaikan sistem tersebut agar penyalurannya bisa tepat sasaran.

“Kita sedang evaluasi di sistem distribusinya, ini yang kita harus evaluasi karena harus bisa meminimalisir potensi kebocoran, alokasinya cukup, kita tiap tahun menyediakan 8 juta ton total LPG, dan di antaranya gas 3 kg,” kata Arifin di Istana Negara, Jakarta, Senin (31/7).

Arifin tidak mau mendetailkan di mana kebocoran sistem yang dimaksud. Ia hanya menyebut upaya perbaikan yang dilakukan bisa dengan mendata kebutuhan LPG 3 kg, khususnya di daerah-daerah.

“Ya saya ambil contoh seperti pendistribusian pupuk, di mana penyalurannya berdasarkan kios-kios dan penyaluran, ini sekarang dibentuk regional grupnya, jadi jelas ini ke sini untuk siapa si penerimanya,” ujar Arifin.

Petugas pangkalan di Aceh saat menurunkan gas LPG 3 Kg. Foto: Dok. Istimewa

Arifin tidak membantah kemungkinan penerimanya akan didata menggunakan KTP. Sehingga tidak ada lagi kemungkinan salah sasaran.

“Iya (pakai KTP), harusnya kan sekarang 3 kg ni untuk siapa? ya kan, itu kita harus tahu siapa,” tutur Arifin.

Kementerian ESDM Klaim LPG 3 Kg Tak Langka, tapi Ada Masalah Distribusi

Kementerian ESDM membeberkan penyebab LPG 3 kg langka di beberapa daerah, yaitu masalah distribusi PT Pertamina (Persero) yang kurang cepat dan tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji memastikan pasokan LPG subsidi masih tersedia, sehingga kelangkaan hanya disebabkan masalah distribusi ke pangkalan dan pengecer.

“Bukan kelangkaan, tapi distribusinya kurang cepat atau kurang bagus. LPG-nya ada, ini distribusinya saja yang ke tempat agak sulit,” ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Senin (31/7).

Tutuka menjelaskan, Pertamina memberikan kebijakan minimal 80 persen penjualan LPG ke pengguna akhir melalui pangkalan atau agen, artinya maksimal 20 persen dijual ke pengecer.

Dia melanjutkan, pengambilan stok LPG oleh pengecer ini membutuhkan waktu lama, sementara masyarakat lebih mudah mengakses pengecer. Selain itu, masalah lain juga karena penyaluran LPG yang belum tepat sasaran. Masyarakat sudah diwajibkan mendaftar KTP untuk membeli LPG di pangkalan.

Dengan demikian, pemerintah mengimbau masyarakat mendaftarkan KTP. Nantinya, data pembeli LPG akan disesuaikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sistem ini juga berlaku bagi pengecer yang juga harus mendaftar ke pangkalan. Proses transisi ini, menurutnya, tidak disosialisasikan dengan baik sehingga selama proses transisi ini memicu masalah penyaluran LPG 3 kg.

Sumber: KUMPARAN