KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Setelah perdebatan selama hampir 3 tahun, pelaku usaha pun bisa sedikit bernafas lebih lega setelah pemerintah melakukan revisi formula Harga Batubara Acuan (HBA). Melalui formula anyar ini, relatif telah membantu pengusaha dengan pembayaran royalti yang lebih mendekati harga riil.

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo menjelaskan revisi formula HBA sejatinya bukan semata-semata ditetapkan dari hasil kalkulasi di meja, tetapi melewati proses kunjungan ke buyers di berbagai negara importir.

“Kementerian ESDM melakukan revisi HBA. Bahkan, menghilangkan semua coal index dalam formulasi HBA dan memasukkan rata-rata data harga riil dua bulan terakhir, sebagai pilihan langkah terakhir dan terbaik Pemerintah,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (18/5).

Dalam revisi formulasi HBA untuk sektor kelistrikan, semen dan pupuk pun dipisahkan dengan formula untuk batubara untuk kebutuhan ekspor.

PLN dengan berbagai kebutuhan batubara dengan kualitas yang berbeda, tidak harus mengikuti HBA Acuan I maupun HBA Acuan II. Namun tetap kembali ke HBA lama, dengan formulasi pada 6.322 kcal/kg GAR, sama dengan berbagai coal index internasional.

Hanya saja ada perbedaan pada Total Moisture (TM), sulphur, dan ash. Di formula yang baru TM sebesar 12,58 % sedangkan pada internasional coal index 8%, lalu total suphur 0.71% sedangkan di internasional coal index 0.8%, dan Ash 7.58% sedangkan di Internasional coal index 15%.

Dengan merevisi batasan di TM, sulphur dan ash, lebih ditujukan agar dari berbagai kualitas tidak menimbulkan lebarnya disparitas harga untuk kepentingan sektor umum, yaitu kelistrikan, semen dan pupuk.

Singgih menilai, keputusan pemerintah tetap mengunci harga batubara US$ 70 per ton untuk kelistrikan umum dan meletakkan formulasi pada revisi HBA dengan parameter kualitas yang tepat, merupakan langkah yang terbaik. Bukan saja membantu PLN yang bertanggung jawab di sektor kelistrikan, namun juga kepentingan strategis nasional bagi industri dalam mengelola harga energi untuk kepentingan ekspor.

Demi memfasilitasi kepentingan ekspor dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara, maka ekspor batubara diberlakukan formulasi Acuan HBA I dan Acuan HBA II.

Acuan HBA I, dipakai sebagai formulasi batubara dengan kalori 5.200 kcal/kg GAR, total moisture 23.12 %, total sulphur 0,69 % dan ash 6 %. Sedangkan Acuan HBA II, untuk batubara dengan kalori 4.200 kcal/kg GAR, total moisture 35.29 %, total sulphur 0.2 % dan ash 4.21 %.

Penetapan dua Acuan HBA, lebih mempertimbangkan sebaran kualitas batubara yang ada di Indonesia, sekaligus mempertimbangkan berbagai kontrak dari dua tipe batubara yang dominan diekspor ke berbagai negara.

Adapun menimbang kondisi tambang dan kualitas batubara yang diperdagangkan saat ini, Singgih menilai, sangat tepat Kementerian ESDM memisahkan dua kelompok kualitas batubara yang berbeda, dengan Acuan HBA I dan Acuan HBA II.

“Pertimbangan harga dan PNBP menjadi parameter dalam pemisahan perhitungan ke dua kelompok harga batubara,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini formulasi HBA baru relatif telah membantu pengusaha dengan pembayaran royalti yang lebih mendekati harga riil.

Singgih memberi masukan, ke depannya penetapan HBA selain dibagi atas berbagai kualitas batubara, perlu juga dipertimbangkan atas posisi geografis, hauling cost, sailing cost dan bahkan terhadap proyeksi pasar ekspor yang terbangun ke depan.

Namun, ke depan amanah untuk terus mengoptimalkan manfaat pengelolaan sumber daya alam yakni batubara, berbagai upaya mengotimalkan pertumbuhan industri pertambangan di berbagai wilayah harus diperkuat. Dengan tersebarnya batubara di berbagai wilayah Sumatera dan Kalimantan, dan pasar yang ada selama ini, memang semestinya HBA tidak diberlakukan sama untuk seluruh wilayah di Indonesia.

“Pasar terbesar ke depan, tetap akan di tangan China dan India. Perbedaan kualitas batubara dan lokasi tambang, jelas akan menjadi parameter bagaimana pertumbuhan pertambangan batubara akan terbangun di kemudian hari. Bukan hal yang mudah bagi Kementerian ESDM untuk memisahkan perhitungan HBA di berbagai wilayah,” tandasnya.

Sumber: KONTAN.CO.ID