Samarinda – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur Kusharyanto menerima kunjungan dari Forum Himpunan Kelompok Kerja-30 (Pokja-30), pada Selasa (15/6/2021) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, dalam rangka melakukan kegiatan diskusi mengenai akuntabilitas sektor pertambangan.

Pokja-30 yang diwakili oleh Buyung Marajo, Faradila Melanie, dan Krisantus Lung Ngo menjelaskan, bahwa Pokja-30 merupakan Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) dan sedang mejalankan program untuk mengindentifikasi masalah dalam sistem perizinan dan pengelolaan pendapatan setelah perubahan Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, dengan fokus isu anggaran dan pelayanan publik. Program ini dilakukan melalui kerjasama Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bersama mitra nasional dan provinsi serta didukung oleh GPSA World Bank.

Buyung menjelaskan dari hasil diskusi dengan beberapa Organisasi Pemeringah Daerah (OPD) yang ada di Kalimantan Timur terdapat masalah terkait wewenang pemerintah daerah. “Yang menjadi catatan kami adalah keluhan dari pemerintah daerah yang tidak memiliki wewenang yang cukup dalam pemberian izin dan pengawasan sehingga tidak mampu menangani keluhan dari masyarakat terkait dampak dari kegiatan pertambangan,” jelas Buyung.

Kusharyanto mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Pelayanan Publik disebutkan setiap penyelenggara layanan harus memiliki dua hal, yaitu standar pelayanan publik dan pengelolaan aduan. “Dalam hal standar pelayanan publik, sangat penting untuk mengajak masyarakat baik yang terdampak ataupun tidak untuk berpartisipasi dalam menyusun standar pelayanan pemberian izin tambang kepada pelaku usaha, semisal transparansi wilayah kerja dan konsesi izin yang diberikan,” ujarnya.

Sedangkan untuk pengelolaan aduan, Kusharyanto menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, baik pemerintah pusat maupun aerah belum ada fungsi yang cukup dalam hal pengawasan dan pengelolaan aduan terkait tambang. “Saat ini pemerintah daerah belum menjamin kejelasan yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan izin yang efektif dan responsif kepada masyarakat apabila muncul permasalahan di lapangan,” jelas Kusharyanto.

“Pemanfaatan sumber daya alam di Kaltim sudah selayaknya memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di Kaltim,” tutup Kusharyanto dalam akhir diskusi.

Sumber: Ombudsman