Jakarta – Pemerintah melarang ekspor bijih tembaga pada pertengahan 2023. Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan ini tidak bisa ditawar.

“Nggak ada, nggak ada (negosiasi). Begini bos, bapak Presiden Joko Widodo mana bisa ditawar-tawar. Kalau bos bilang larang ya larang. Mana ada mundur-mundur, jalan terus,” tegas Bahlil di kantor Kementerian Investasi/BKPM, selasa (24/1/2023).

Bahkan menurutnya, sekelas PT Freeport Indonesia (PTFI) jika melanggar aturan seperti mengekspor di luar batas waktu yang ditentukan, akan dikenai denda. Termasuk jika perusahaan itu terlambat membangun smelternya.

“Kita Freeport aja yang terlambat akibat COVID mungkin dikenai denda tuh. Sekarang mungkin lagi diatur sedikit lah karena COVID kemarin kan,” lanjutnya.

Terkait formulasi denda, Bahlil menyebut Kementerian ESDM yang mengetahuinya. Bahlil menegaskan konsistensinya untuk menggenjot hilirisasi dan tidak melakukan ekspor.

“Kami konsisten untuk tidak boleh melakukan ekspor. Teknisnya nanti di (kementerian) ESDM,” kata Bahlil.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupaya mendorong hilirisasi dan menyetop ekspor bahan mentah. Setelah mengumumkan akan menyetop ekspor bauksit pada Juni 2023, Jokowi menyebut juga akan menyetop ekspor tembaga di pertengahan tahun.

“Meski ditakuti masalah nikel kalah di WTO kita tetap terus, justru kita tambah setop bauksit. Kemudian tengah tahun kita tambah akan setop tembaga,” sebut Jokowi dalam Peringatan HUT PDIP ke-50, Selasa (10/1).

Sumber: https://finance.detik.com/energi/d-6532509/nggak-ada-nego-nego-ekspor-tembaga-tetap-disetop-tahun-ini