JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan salah satu upaya mencapai target Net Zero Carbon (NZE) adalah dengan memanfaatkan Energi Baru dan (EBET) yang saat ini memiliki potensi besar, lebih dari 3.000 Giga Watt (GW).
“Potensinya besar, lebih dari 3.000 GW. ini diperlukan sebagai regulasi yang komperhensif untuk menciptakan iklim pengembangan EBET yang berkelanjutan dan berkeadilan untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) dan NZE serta mendukung pembangunan green industry dan ekonomi nasional,” kata Arifin dalam rapat bersama dengan Komisi VII di DPR RI, Selasa (24/1/2023).
Arifin mengatakan, jika RUU EBET disahkan jadi undang-undang, dapat memberikan landasan hukum bagi pengembangan EBET dan pelaksanaan program pendukungnya.
Adapun program tersebut mencakup pembangunan PLT EBET, implementasi PLTS Atap, konversi PLTD ke PLT EBET, mandatori B30 hingga co-firing biomasa pada PLTU.
“RUU EBET diharapkan dapat mengoptimalkan daya EBET dalam upaya mencapai target bauran EBET dalam bauran energi nasional serta target pengurangan emisi,” ungkap dia.
“RUU EBET juga diharapkan memperkuat kelembagaan dan tata kelola pengembangan EBT. Serta menciptakan iklim investasi EBET,” tambahnya.
Dalam pengembangan EBET ini, Arifin menilai pentingnya kesiapan dan dukungan yang diberikan dari industri mineral antara lain sebagai bahan baku, pembangkit solar, angin, dan nuklir.
Kesiapan dan dukungan industri mineral juga penting untuk transmisi dan distribusi untuk penyimpanan energi yang bisa digunakan pada industri baterai untuk kendaraan listrik.
“Industri mineral berperan dalam mendukung transisi global ke energi bersih. Jika Industri mineral tidak segera meningkatkan penemuan dan pengolahan critical mineral, prospek transisi energi dalam skala besar akan terancam,” ujarnya.
Adapun peran penting RUU EBET antara lain, memberikan kesempatan akses serta partisipasi untuk penyediaan dan pemanfaatan EBET, mempercepat pengembangan energi panas bumi, air, surya, bayu, laut, dan bioenergi.
“RUU EBET juga berperan dalam pengaturan harga jual EBET, mendorong TKDN dengan mempertimbangkan kesediaan dalam negeri, serta sebagai payung hukum dalam transisi energi,” kata Arifin.