Jakarta – Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkap, revisi peraturan menteri ESDM terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap sedang diproses. Revisi dilakukan untuk mencapai titik temu, di mana masyarakat kemudian tertarik membangun PLTS atap dan di sisi lain dampaknya terhadap PT PLN (Persero) bisa diminimalisir.
“Ya dalam proses, intinya adalah supaya bagaimana keinginan masyarakat untuk bisa memasang dan juga meminimalisir dampaknya kepada PLN gitu, kalau itu ketemu titik temunya,” katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Dia mengatakan, potensi masyarakat memasang PLTS atap besar. Menurut Arifin, jika masyarakat memasang PLTS atap, maka bisa mendorong bauran energi lebih cepat.
“Kan banyakan yang ada di luar RUPTL nih yang rumah-rumah apa segala macem, jadi ini akan menambah cepet bauran dan akan mendorong demand PLTS sehingga mendorong juga industri pendukungnya untuk bisa bangun,” terangnya.
Dikutip dari laman Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) melalui Direktorat Aneka EBT telah menggelar public hearing revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
“Penerbitan Permen ini merupakan upaya Pemerintah dalam percepatan bauran EBT sebesar 23% pada tahun 2025, dengan target pengembangan sebesar 3,61 GW. Merespon dinamika yang ada dan sebagai upaya memfasilitasi masukan berbagai pihak yang berkeinginan berkontribusi dalam pengembangan PLTS Atap, kami menggelar forum public hearing,” ungkap Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE selaku Pelaksana Harian Direktur Aneka EBT, Hendra Iswahyudi, Jumat (6/1) lalu.
Adapun substansi pokok perubahan Permen PLTS Atap mencakup kapasitas PLTS Atap, ekspor listrik, biaya kapasitas dan ketentuan peralihan.
Terkait kapasitas PLTS Atap, kapasitas yang semula paling tinggi 100% dari daya langganan menjadi tidak ada batasan kapasitas per pelanggan sepanjang masih tersedia kuota pengembangan PLTS Atap. Ekspor listrik yang semula sebagai pengurang tagihan menjadi tidak dihitung sebagai pengurang tagihan. Lalu, biaya kapasitas yang semula diberlakukan untuk pelanggan golongan industri menjadi tidak ada. Bagi pelanggan eksisting selanjutnya akan mengikuti permen baru setelah berakhirnya kontrak (tercapainya payback period paling lama 10 tahun).
Sumber: Detik Finance.com