Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasfrif telah menyetujui Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah (RPSW) yang disampaikan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) pada April 2023 lalu.
Persetujuan teknis RPSW dari otoritas mineral itu menjadi bagian penting untuk kelanjutan proses perpanjangan konsesi tambang INCO yang ditenggat berakhir pada Desember 2025 mendatang.
“Sudah disetujui, RPSW kan memang akan mengembangkan, sudah kami sepakati,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Hanya saja, Arifin enggan memberi keterangan spesifik ihwal RPSW yang diajukan INCO tersebut yang bakal jadi bahan pertimbangan perpanjangan konsesi tambang perseroan selepas 2025.
“Nanti kamu baca saja entar,” kata dia saat dikonfirmasi ihwal muatan RPSW tersebut.
Kementerian ESDM sebelumnya lewat Surat No.T-782/MB.04/DJB.M/2023 tanggal 13 Maret 2023 telah meminta INCO untuk mulai mengajukan penawaran divestasi saham kepada pemerintah. Hanya saja hingga saat ini, INCO belum mengajukan penawaran harga saham divestasi.
Belakangan, kata Arifin, pemegang saham mayoritas asing INCO, Vale Canada Limited (VCL) ingin tetap menjadi pengendali INCO setelah pemenuhan sisa divestasi untuk peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Sebagai gantinya, VCL bersama dengan pemegang saham asing lainnya Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. (SMM) sepakat untuk melepas 14 persen saham atau lebih tinggi dari hitungan awal sisa kewajiban 11 persen.
Posisi itu, kata Arifin sudah disampaikan saat rapat bersama dengan pemerintah yang dipimpin Wakil Menteri BUMN yang turut dihadiri pejabat teras Kementerian ESDM pada 4 Mei 2023 lalu.
“Jadi memang sudah ini sih kesepakatannya, intinya Vale [VCL] memang itu sudah menunjukan niat fleksibilitasnya, [hak] pengendaliannya itu adalah operasional,” kata Arifin.
Dia beralasan hak pengendali operasional belakangan tetap dipegang VCL dalam rapat-rapat terakhir soal divestasi lantaran pertimbangan keahlian operasional yang dimiliki pemegang saham asing INCO tersebut.
Sumber: Bisnis Ekonomi