Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan telah menerima usulan terkait kriteria mobil dan motor yang berhak membeli BBM Pertalite dari Kementerian BUMN.

Arifin menjelaskan usulan tersebut akan dibahas dahulu di internal Kementerian ESDM mulai minggu depan. Aturan kriteria pembeli Pertalite akan dicantumkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014.

“Sekarang (peraturan) dikembalikan ke ESDM dan mau kita bahas ini. Sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya mau kita bahas minggu depan,” ujar Arifin saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, Jumat (6/1).

Arifin tidak menampik pembahasan kriteria dan klasifikasi kendaraan yang berhak mengonsumsi Pertalite masih harus menempuh perjalanan yang panjang. Sehingga ia enggan mengungkap kapan revisi beleid itu rampung.

“Ini baru (dibahas) internal, kalau sudah ada kita baru mau ngajuin izin prakarsa, itu kemudian nanti kalau disetujui dilakukan revisi Perpres 191,” tandas Arifin.
Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan ada dinamika yang naik turun terkait wacana pembatasan pembeli Pertalite, sehingga belum kunjung rampung. Namun, dia memastikan kebijakan tetap akan diberlakukan usai payung hukum disahkan oleh Presiden Jokowi.

“Sama di Pertamina sendiri sistem pembayarannya kan ada yang cash dan noncash, yang noncash ini terus kita perbaiki sekalian menunggu Perpres 191 yang sedang digodok oleh Menteri ESDM,” ujar Erick saat konferensi pers, Selasa (3/1).

Sementara itu, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Saleh Abdurrahman, mengatakan pihaknya sudah melaporkan kajian pembatasan Pertalite. Semula, usulan BPH Migas untuk kendaraan yang dilarang ‘minum’ Pertalite 2.500 cc ke atas, namun sekarang diturunkan menjadi 1.400 cc.

“Semua kajiannya sudah kita laporkan, (termasuk) 1.500 cc dan 1.400 cc. Jadi nanti di perpresnya diatur berapa, kita tunggu saja. (Usulan cc kendaraan diturunkan) di antaranya berdasarkan tingkat ketepat sasarannya,” kata Saleh saat dihubungi kumparan, Rabu (7/9).

Sumber: https://kumparan.com/kumparanbisnis/menteri-esdm-kantongi-usulan-kriteria-pembeli-pertalite-kapan-aturannya-terbit-1zaNRWi4tjp