TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan soal regulasi ekspor pasir laut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ia menjelaskan badan usaha yang mau memanfaatkan pasir laut secara komersial, harus mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) ke kementeriannya.

“Sebab jika ditemukan mineral dalam pasir laut yang akan dimanfaatkan secara komersial, harus mengajukan IUP sesuai dengan perundang-undangan di bidang pertambangan minerba,” kata dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 12 Juni 2023.

Ihwal lokasi pengerukan pasir laut, Arifin berujar lokasinya tidak boleh masuk dalam wilayah IUP. Dengan demikian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akan menentukan lokasinya berdasarkan hasil analisis dari tim kajian.

Tim tersebut nantinya akan terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang lingkungan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, kebijakan pengerukan pasir akan mendorong peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui KKP dan Kementerian ESDM.

PNBP tersebut, tuturnya, akan masuk ke kantong kementerian KKP maupun Kementerian ESDM. Pasalnya, Kementerian ESDM mengatur izin usaha penambangan (IUP) penjualan pasir laut ini. Sedangkan KKP, tutur Victor, mengurus pembersihan sedimentasinya.

Sumber: Tempo Bisnis