Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengelolaan pungutan batu bara akan diserahkan ke BUMN sektor keuangan. Menurutnya, perusahaan pelat merah ini juga akan menjadi mitra instansi pengelola (MIP),

Arifin juga mengkonfirmasi, pemerintah akan berpartner dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mengelola pungutan batu bara. Nantinya Himbara akan bertugas untuk memungut dan menyalurkan iuran batu bara perusahaan tambang.

“Ini nantinya akan dibentuk badan seperti MIP itu, Nanti penyalurannya bank BUMN. Ya Himbara,” kata Arifin ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (3/2).

Sebelumnya, badan yang yang akan mengatur pungutan dan penyaluran batu bara terhadap seluruh produsen ini akan berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), mengikuti mekanisme BPDPKS. Namun, pemerintah dipastikan akan mengubah rencana tersebut.

MIP bertugas mengelola iuran dari perusahaan tambang batu bara dan menyalurkannya kembali kepada pemasok batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), namun Arifin memastikan konsepnya tetap sama.

“Ya apapun namanya itu konsepnya sama, tapi kalau BLU itu kan ya pengertiannya itu ikut aturannya yang memang ada kewajiban padahall kalau ini kan apa kompensasi hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kewajibannya memenuhi DMO. Jadi itu sifatnya cuma tarik salur,” tutur Arifin.

Sumber: https://kumparan.com/kumparanbisnis/menteri-esdm-bank-bumn-bakal-kelola-pungutan-batu-bara-1zlP5PtmOt1/1