Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Arifin Tasrif menjadwalkan peraturan terkait pungutan ekspor batu bara, beserta pembentukan lembaga pungut salur dana ekspor tersebut rampung pada Agustus 2023.

Seperti diketahui, lembaga tersebut adalah badan layanan umum yang berbentuk Mitra Instansi Pengelola Pendapatan Negara Bukan Pajak atau MIP PNBP.

Arifin menyampaikan lembaga tersebut akan mirip dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Akan tetapi, fungsi lembaga tersebut hanya satu, yakni mengumpulkan dan menyalurkan dana dari dan ke pengusaha batu bara.

Mantan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia ini menjelaskan MIP PNBP akan menarik iuran dari eksportir batu bara yang menjual produknya secara komersial. Iuran tersebut akan dibagikan pada perusahaan yang memasok batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara.

Arifin mencatat harga batu bara untuk PLN telah dipatok, yakni US$ 70 per ton. Dengan kata lain, perusahaan yang menjadi pemasok bagi PLN mendulang biaya kesempatan atau opportunity cost.

Pasalnya, Bank Dunia mendata rata-rata harga batu bara Newcastle mencapai US$ 139,42 per ton pada Juni 2023. Harga batubara memuncak pada 1 September 2022 senilai US$ 430,81 ton.

“Karena yang memasok ke PLN ini kehilangan peluang, beban ini bisa dibagi sama-sama,” kata Arifin.

Kementerian ESDM menggodok regulasi yang mengatur pembebasan PPN 11% terhadap pungutan ekspor dan penyaluran DKB yang bakal dijalankan oleh MIP. Kegiatan ‘himpun-salur’ akan dikelola oleh tiga bank pelat merah yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri dianggap sebagai kegiatan transaksi yang termasuk sebagai objek pajak.

Arifin menjelaskan MIP juga bertugas untuk menarik dana kompensasi dari perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi alokasi kewajiban pengiriman batu bara domestic market obligation atau DMO kepada pembangkit listrik PLN, serta industri semen dan pupuk.

Seluruh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), hingga perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) wajib membayar DKB kepada MIP.

Sumber: KATADATA