KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) makin serius menjalankan rencana pembatasan pembelian LPG 3 Kg. Hal ini dilakukan agar penggunaan LPG Subsidi lebih tepat sasaran. Kabar terbaru, pemerintah akan meregistrasi pembeli yang berhak di seluruh Indonesia pada 2023.
“Uji coba sekarang sudah jalan, tetapi tahun depan akan full di registrasi di seluruh Indonesia,” jelas Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji di Gedung DPR RI, Senin (12/12).
Tutuka menyampaikan, pihaknya akan menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya data tersebut akan diintegrasikan dengan program Subsidi Tepat MyPertamina.
“Kita kan sudah melaksanakan, Pertamina sudah melaksanakan registrasi, itu baru pilot project belum banyak. Sampai sekarang P3KE kita coba terapkan sudah di 5 Kabupaten,” ungkapnya.
Tutuka menyebut sejumlah wilayah tersebut di Cipondoh, Tangerang Selatan, dan beberapa Kabupaten di Semarang.
Pada hari ini, Senin (12/12) Komisi VII DPR RI memanggil Dirjen Migas Kementerian ESDM dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan secara tertutup.
Tutuka menjelaskan, salah satu pembahasan dalam RDP mengenai evaluasi pendistribusian LPG 3 Kg. “Ini evaluasi saja, apa yang pernah dilakukan, supaya lebih tepat sasaran,” terangnya.
Sebelumnya pada April 2022, Kementerian ESDM juga telah meminta pemerintah daerah untuk membantu melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 kg agar tepat sasaran. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022 yang ditujukan kepada 29 Gubernur.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pengguna LPG 3 kg berdasarkan Pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro.
Adapun kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
Pengguna lain yang berhak mendapatkan LPG 3 kg tertuang juga di dalam Pasal 1 butir 3 dan 4 Pepres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.