JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis anggapan penghentian ekspor bahan mentah untuk nikel hanya menguntungkan segelintir pihak. Di mana dari kebijakan hilirisasi industri pertambangan itu memberi manfaat bagi negara.

Menurutnya negara mendapatkan banyak penerimaan dari lonjakan nilai perdagangan nikel yang sebelumnya hanya Rp17 triliun menjadi Rp450 triliun pada 2022 setelah larangan ekspor mentah diberlakukan.

“Dari Rp17 triliun menjadi Rp450 triliun itu negara akan mendapatkan berlipat-lipat dari pajak perusahaan, dari pajak karyawan, dari royalti, dari penerimaan negara bukan pajak/PNBB, dari bea ekspor. Kita akan dapat, dapat, dapat itu,” kata Jokowi saat membuka Muktar XVIII Pemuda Muhammadiyah di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (22/2/2023).

Dari pos-pos penerimaan negara tersebut, lanjut Presiden, ditransfer ke daerah-daerah untuk menjadi Dana Desa maupun bantuan sosial.

Larangan ekspor bahan mentah nikel atau bijih nikel berlaku sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM No.25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kebijakan larangan ekspor bahan mentah pertambangan dilanjutkan Presiden Jokowi untuk bauksit per Juni 2023 serta tembaga yang rencananya juga akan diumumkan menyusul tahun 2023 ini.

Sumber: https://economy.okezone.com/read/2023/02/22/320/2769625/larang-ekspor-nikel-jokowi-negara-bisa-dapat-rp450-triliun