Praktik perizinan pertambangan di Indonesia ti­dak berada di ruang statis. Banyak perubahan regulasi (dan politik) yang berujung pada peru­bahan pengaturan kelembagaan terkait perizinan pertambangan. Yang terpenting, perubahan ini juga harus berdampak pada pemenuhan tujuan utama dalam pemanfaatan pertambangan di In­donesia, yaitu untuk sebesar-besarnya kemak­muran rakyat. Karenanya urgen untuk melihat praktik terkini proses perizinan pertambangan di Indonesia. Untuk memberikan data faktual, studi ini secara spesifik fokus pada tiga provinsi kaya mineral di Indonesia, yang meliputi Aceh, Kali­mantan Timur, dan Sulawesi Tenggara. Studi ini bertujuan untuk memahami praktik ter­kini dari tata kelola perizinan pertambangan di Indonesia melalui identifikasi aturan, regulasi dan proses perizinan pertambangan (pemberian serta penegakan izin) serta pemetaan persoalan tata kelola yang merujuk pada tiga prinsip utama dalam konsep good governance, yakni transpa­ransi, akuntabilitas, dan partisipasi. Meskin demikian studi ini juga memberikan gambaran dan persoaan dan tantangan awal dalam mengembangkan inisiatif akuntabilitas sosial sekaligus refleksi pemberlakukan regulasi pertambangan terbaru UU No.3 Tahun 2020 yakni untuk melihat persoalan yang masih menetap serta dapat menghambat tujuan dari pemanfaatan sektor pertambangan di Indonesia.

Diagnosis Persoalan Tata kelola Perizinan Tambang

Unduh Brief