Praktik perizinan pertambangan di Indonesia tidak berada di ruang statis. Banyak perubahan regulasi (dan politik) yang berujung pada perubahan pengaturan kelembagaan terkait perizinan pertambangan. Yang terpenting, perubahan ini juga harus berdampak pada pemenuhan tujuan utama dalam pemanfaatan pertambangan di Indonesia, yaitu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karenanya urgen untuk melihat praktik terkini proses perizinan pertambangan di Indonesia. Untuk memberikan data faktual, studi ini secara spesifik fokus pada tiga provinsi kaya mineral di Indonesia, yang meliputi Aceh, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara. Studi ini bertujuan untuk memahami praktik terkini dari tata kelola perizinan pertambangan di Indonesia melalui identifikasi aturan, regulasi dan proses perizinan pertambangan (pemberian serta penegakan izin) serta pemetaan persoalan tata kelola yang merujuk pada tiga prinsip utama dalam konsep good governance, yakni transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Meskin demikian studi ini juga memberikan gambaran dan persoaan dan tantangan awal dalam mengembangkan inisiatif akuntabilitas sosial sekaligus refleksi pemberlakukan regulasi pertambangan terbaru UU No.3 Tahun 2020 yakni untuk melihat persoalan yang masih menetap serta dapat menghambat tujuan dari pemanfaatan sektor pertambangan di Indonesia.