Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero) melalui subholding commercial & trading, PT Pertamina Patra Niaga, kembali membuat aturan teranyar pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar subsidi.
Hal ini seperti yang disebarkan melalui akun Instagram resmi PT Pertamina Patra Niaga @ptpertaminapatraniaga, Pertamina mewajibkan konsumen solar subsidi untuk mendaftar terlebih dahulu di program Subsidi Tepat pada situs/aplikasi MyPertamina. Pembatasan ini baru berupa uji coba di 34 kota/kabupaten.
Bagi konsumen yang belum teregistrasi, maka pembelian solar subsidi akan dibatasi maksimal 20 liter per hari. “Nah, untuk kamu konsumen non register, sekarang ada ketentuan baru nih! Batas maksimal pengisian BBM ada di 20 liter per hari, yaa! Namun, lokasinya akan diperluas menjadi 34 kota! Biar semua kebagian!,” melansir akun Instagram resmi PT Pertamina Patra Niaga, @ptpertaminapatraniaga, dikutip Kamis (12/1/2023).
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan pembatasan tersebut sudah diujicobakan di 34 kota/kabupaten di Indonesia.
Sebelumnya, uji coba hanya dilakukan di 11 kota/kabupaten, namun sekarang diperluas menjadi 34 kota/kabupaten.
“Kita sedang uji coba di 34 kota/kabupaten,” ucap Irto kepada CNBC Indonesia saat ditanya soal pembatasan pembelian BBM Solar Subsidi, dikutip Minggu (15/1/2023).
Irto juga menyebutkan, bagi konsumen yang sudah terdaftar pada program Subsidi Tepat MyPertamina, akan diberlakukan pembatasan pembelian Solar Subsidi sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Pembatasan tersebut antara lain bagi kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal hingga 60 liter per hari. Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari, dan untuk angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari.
“(Konsumen yang teregistrasi) tetap dibatasi sesuai ketentuan BPH Migas, yang 60 liter, 80 liter dan 200 liter,” tutur Irto kepada CNBC Indonesia, saat ditanya apakah akan ada pembatasan untuk konsumen Solar subsidi yang sudah terdaftar di MyPertamina.
Sebelumnya, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman sebelumnya juga pernah mengatakan bahwa uji coba pembatasan Solar subsidi ini sudah dilakukan pada 34 kota/kabupaten.
Dia memastikan bahwa konsumen terdaftar yang sudah mencapai pembelian Solar subsidi pada batas maksimal pengisian 60 liter tidak bisa menambah lagi pengisiannya di hari yang sama.
“Karena kuota terbatas itu kami menerbitkan regulasi yang mengatur berapa konsumen itu bisa gunakan Solar setiap hari. Kendaraan pribadi itu misalnya bisa konsumsi 60 liter per hari. Kalau penumpang atau barang 80 per liter, kalau roda 6 ke atas 200 liter per hari,” jelasnya kepada CNBC Indonesia dalam acara Energy Corner, Senin (09/01/2023).
Pembatasan pembelian solar subsidi ini menurutnya akan diawasi melalui sistem teknologi informasi (IT), salah satunya melalui MyPertamina.
Untuk diketahui, cara mendaftar pada program Subsidi Tepat MyPertamina ini bisa dilakukan dengan menyiapkan dokumen berupa KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan Nomor Polisi Kendaraan.
“Proses pendaftaran Subsidi Tepat tuh gampang banget, Sob! Biar proses pendaftaran jadi sat set, agar disiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu KTP, STNK, foto kendaraan, dan nopol kendaraan,” dikutip dari akun Instagram resmi @ptpertaminapatraniaga.
Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan di website, aplikasi, atau langsung di SPBU tertentu.
“Daftarkan kendaraanmu di website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina, atau langsung di booth subsidi tepat di SPBU tertentu ya Sob!,” tulis akun tersebut.