BATAM, KOMPAS.com – Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) menyambut baik penetapan komoditas tambang sebagai melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi pada tanggal 14 September 2023.

Diktum ketiga Keputusan Menteri ESDM itu, menyebutkan penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis didasarkan atas kriteria mineral yang menjadi bahan baku dalam industri strategis nasional, memiliki nilai manfaat untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara, memiliki risiko tinggi terhadap pasokan, serta tidak memiliki pengganti yang layak.

“Ini menandakan, betapa strategisnya komoditas pasir kuarsa ini bagi kepentingan industri di dalam negeri, perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara sehingga harus ditetapkan sebagai mineral kritis yang sulit ditemukan penggantinya yang layak,” kata Ketua Umum HIPKI Ady Indra Pawennari di Tanjungpinang, Kamis (21/9/2023).

Menurut Ady, semua stakeholder harus mulai mengubah mindset dalam memandang komoditas pasir kuarsa ini, menyesuaikan dengan fundamental mineral kritis secara komperhensif, bahkan urgensinya dalam konteks geopolitik.

”Para pemangku kewenangan dapat menjadikan klasifikasi ini sebagai acuan pertimbangan dalam tata kelola sumber daya mineral, misalnya dalam penentuan kebijakan fiskal tertentu, penetapan formula harga acuan atau harga patokan, prioritas kebutuhan di dalam negeri, penerbitan berusaha, serta peningkatan penyelidikan dan penelitian,” terang Ady.

Khusus klasifikasi mineral kritis sebagai acuan dalam mempertimbagkan penerbitan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, hal ini memiliki konsekuensi setidaknya dua hal.

Pertama, terbukanya peluang untuk mengintegrasikan sistem penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral kritis seluruh Indonesia, yang dikelola oleh pemerintah pusat. Dan kedua, masuknya aspek-aspek tambahan dalam penerbitan IUP.

“Misalnya wilayah potensial namun belum layak secara ekonomi, hal ini tetap dapat diakomodir dalam perizinan karena pemerintah menimbang faktor lain seperti urgensi pertahanan dan keamanan negara, serta kebutuhan ekonomi nasional secara lebih luas dimasa depan, dan sewaktu-waktu dibutuhkan,” papar Ady.

Selanjutnya, hal yang juga tak kalah penting dari klasifikasi mineral kritis ini adalah menjadi pertimbangan dalam upaya peningkatan penyelidikan dan penelitian, dimana adanya peningkatan kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan eksplorasi lanjutan.

Ady juga menerangkan, sebagai konsekuensi adanya peningkatan kewajiban ini, negara harus menjamin ruang-ruang eksplorasi bagi pemegang IUP lebih mendalam dan menyeluruh secara terus-menerus sepanjang kegiatan pertambangan mereka, termasuk pada daerah-daerah yang belum terdata dengan baik saat ini.

”Terkait masalah pengawasan kegiatan ini, tentunya pemerintah sudah punya instrumennya, termasuk regulasi yang ketat dalam pelaporan rutin yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha beserta sanksinya yang jelas,” jelas Ady.

Pengawasan ini tidak hanya melekat pada instansi yang membidangi sektor pertambangan, tetapi juga lingkungan hidup dan tata ruang. Semua punya aturan mainnya masing-masing. Belum lagi dari BKPM yang juga ikut mengawasi dalam bentuk pelaporan berkala badan usaha.

“Jadi penetapan ini sebagai kami respon secara positif. Karena dengan penetapan ini, tata kelolanya bisa lebih baik dan tentunya sudah sangat banyak mata dan telinga yang mengawasi,” pungkas Ady.

Perbaiki Tata Kelola
HIPKI pun meminta pemerintah serius memperbaiki tata kelola pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, khususnya komoditas pasir kuarsa demi memberi kepastian berusaha bagi pelaku usaha dalam menyambut agenda strategis negara, yakni hilirisasi pasir kuarsa.

Sebab sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya komoditas pasir kuarsa diberikan kepada Pemerintah Provinsi, proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di beberapa provinsi justru semakin sulit dan kesannya berbelit-belit.

”Bisa dibayangkan, sudah 1,5 tahun kewenangan itu delegasikan oleh Menteri, namun naik ke Operasi Produksi nihil,” tambah Ady.

Disinggung kesiapan penambang menyusul rencana perusahaan produsen kaca asal China, Xinyi Group yang akan membangun pabrik kaca terbesar kedua di dunia dengan nilai investasi sebesar Rp 175 triliun di Pulau Rempang, , Kepri.

Menurut Ady, kehadiran Xinyi Group di Rempang memberi semangat baru bagi penambang pasir kuarsa di wilayah Kepri dan sekitarnya.

Karena, secara geografis posisi Rempang yang menjadi tempat pembangunan pabrik kaca dengan bahan baku utama pasir kuarsa terbilang cukup dekat dari wilayah tambang.

juta metrik ton, baru menerbitkan satu IUP Operasi Produksi pasca Perpres Nomor 55 tahun 2022 diberlakukan.

“Ini karena banyak daerah tidak melaksanakan aturan secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan atau dijalankan oleh pemerintah pusat. Banyak daerah menterjemahkan aturan berdasarkan persepsi dan pemahaman mereka sendiri,” ungkap Ady.

Padahal, lanjut Ady, ada banyak hal yang berkembang sejak kewenangan perizinan tambang dialihkan ke pusat seluruhnya sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020, ditambah dengan implementasi UU Cipta Kerja yang pada prinsipnya bertujuan untuk memudahkan perizinan dan memberi kepastian berusaha.

”Harusnya pemerintah daerah beradaptasi dengan perkembangan ini, dan bagaimanapun pendelegasian kewenangan itu jelas dinyatakan harus dilaksanakan sesuai NSPK yang berlaku di pemerintah pusat,” terang Ady.

Sumber: KOMPAS