IDXChannel – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pemerintah tidak akan menggeser subsidi fosil untuk meningkatkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT).

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. Dia memastikan pemerintah hanya akan mendorong percepatan pemanfaatan sumber-sumber energi terbarukan, salah satunya dengan mengeluarkan regulasi mengenai tarif yang lebih menguntungkan.

“Kementerian ESDM harus memastikan ketersediaan energi untuk masyarakat. Harus bisa tersedia, terbeli, dan terjangkau masyarakat,” ujar Dadan dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (19/9/2023).

Terkait dengan proses transisi energi dari sumber-sumber energi fosil ke sumber-sumber energi terbarukan. Posisi Kementerian ESDM tidak mengambil kebijakan untuk mengalihkan subsidi dari fosil ke EBT, melainkan mempercepat pengembangan EBT.

“Kita tidak dalam posisi menggeser subsidi fosil ke renewable. Kita akan mendorong untuk supaya bagaimana melakukan percepatan untuk yang energi terbarukan. Salah satunya adalah menyediakan tarif sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 yang sudah ada,” tegas Dadan.

Dadan menjelaskan, pada Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik tersebut dinyatakan dalam melaksanakan pengembangan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, Badan Usaha diberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal.

“Pemerintah akan memberikan kompensasi jika harganya lebih mahal. Peraturan Presiden itu sudah ada dan dinyatakan di dalam Perpres itu sudah ada,” ujarnya.

Dia mengatakan pemerintah akan memberikan kompensasi kalau harganya lebih mahal. “Tetapi per sekarang di beberapa lokasi terbalik (kondisinya), sudah mulai bergeser ke arah tersebut, tapi kan enggak semuanya. Enggak perlu khawatir untuk yang fosil tetap bahwa pemerintah memastikan tercukupi dan terjangkau,” ujar Dadan.

Sumber: IDXChannel