JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral () memastikan pemerintah tidak akan menggeser ke sektor energi baru terbarukan (EBT).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah akan mendorong percepatan pemanfaatan sumber-sumber dengan mengeluarkan regulasi mengenai tarif yang lebih menguntungkan.
“Kita tidak dalam posisi menggeser subsidi fosil ke renewables (energi terbarukan). Kita akan mendorong untuk bagaimana melakukan percepatan pada energi terbarukan. Salah satunya adalah menyediakan tarif sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 yang sudah ada,” ujarnya dalam acara Indonesia Transition Energy Dialogue (IETD) 2023 di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Ia menuturkan, Kementerian ESDM berperan untuk memastikan ketersediaan energi yang mampu terbeli dan terjangkau bagi masyarakat.
Maka dalam proses transisi dari energi fosil ke energi terbarukan, posisi Kementerian ESDM tidak mengambil kebijakan untuk mengalihkan subsidi melainkan mempercepat pengembangan energi terbarukan.
Menurutnya, pemerintah akan memberikan kompensasi jika harga energi terbarukan lebih mahal. Ketentuan ini mengacu pada Perpres Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Beleid itu menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pengembangan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, badan usaha diberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun non-fiskal.
“Pemerintah akan memberikan kompensasi kalau harganya itu lebih mahal, tetapi per sekarang di beberapa lokasi terbalik kondisinya, sudah mulai bergeser ke arah tersebut, tapi kan gak semuanya. Engak perlu khawatir untuk yang fosil tetap bahwa pemerintah memastikan tercukupi dan terjangkau,” jelas Dadan.
Sumber: KOMPAS